Menu

Mode Gelap
Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

Hukum

Tindak Lanjut Dugaan Pungli Kepengurusan BPJS di Dinas Sosial OKI, Ini Penjelasannya

badge-check


					Tindak Lanjut Dugaan Pungli Kepengurusan BPJS di Dinas Sosial OKI, Ini Penjelasannya Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan BPJS di Dinas Sosial OKI, salah satu staf di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) berinisial SN memberikan klarifikasi pada Selasa (18/2/2025) di ruang kerja Sekretaris Dinas Sosial OKI.

Dalam keterangannya, SN membantah keras tuduhan pungli yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Inspektorat.

“Saya sudah dipanggil Inspektorat untuk diperiksa. Pemberitaan yang kalian buat itu tidak benar. Saya merasa tidak pernah menerima uang dari siapapun. Ini sudah mencemarkan nama baik saya. Yang jelas, saya tidak pernah menerima uang dari siapapun,” tegas SN.

Sekretaris Dinas Sosial OKI, Ismail, juga turut memberikan pernyataan. Ia meminta SN untuk mengambil langkah hukum jika merasa di fitnah.

“Ini orang yang kalian beritakan, ini sudah membawa nama Dinas Sosial. Jika memang SN tidak pernah melakukan pungli, maka kamu harus laporkan balik siapa yang menuduhmu. Jika tidak bertindak, bisa saja kamu dipecat dari PNS. Kepalang basah, laporkanlah!” ujar Ismail.

Lebih lanjut, Ismail menduga bisa saja ada pihak lain yang mencatut nama SN untuk melakukan pungutan liar. Oleh karena itu, ia meminta SN untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Bisa saja ada oknum yang menjual nama dia. Ini sudah merupakan fitnah. Makanya dia harus lapor balik. Kami juga senang dengan kejadian ini, biar masyarakat tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tambahnya.

Inspektorat OKI: Masih dalam Tahap Pemeriksaan

Di tempat terpisah, Ketua Tim Investigasi Inspektorat OKI, Andika, saat dikonfirmasi pada Selasa (17/2/2025) di ruang kerjanya, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil SN dan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial OKI untuk diperiksa.

“Memang benar, saat ini kami sudah memanggil yang bersangkutan, SN, serta Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial OKI. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Kami juga membutuhkan bukti kuat untuk membuktikan ada atau tidaknya pungli. Jika ada bukti yang jelas, tentu akan kami tindaklanjuti,” ungkap Andika.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media dan LSM yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial dalam mengawasi pelayanan publik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan LSM yang telah menjalankan tugasnya dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional,” pungkasnya.

Pihak Inspektorat OKI memastikan akan terus menelusuri dugaan pungli ini hingga tuntas, dan jika terbukti, akan ada sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat. Pungkasnya. (Nelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak

8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

25 Mei 2026 - 23:08 WIB

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

Trending di Daerah