Menu

Mode Gelap
Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

Daerah

Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan

badge-check


					Jajaran anggota Reskrim Polsek Banjar Agung Perbesar

Jajaran anggota Reskrim Polsek Banjar Agung

Tulang Bawang,Wartasumsel.co.id — Kapolsek Banjar Agung Kompol Haryono, S,Pd,MM, beserta Jajaran anggota reskrim, berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu tanggal 11 Juni 2025.

Pengungkapan kasus tersebut berhasil dalam kurun waktu kurang dari satu kali 24 jam. Anggota Polsek Banjar Agung telah mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,”Ungkap kapolsek saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya.

Diduga Pelaku

Kronologis Kejadian
Dinama listrik 10000 watt warna cokelat milik korban tersebut dalam keadaan baik dan normal dan terletak di bagian dalam dekat tembok pagar pembatas bagian samping, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 22.00 wib sebelum korban tidur seorang diri di dalam di lokasi mebel (rumah kecil yang dibuat korban untuk istirahat dan tidur), Dinama tersebut masih ada pada tempatnya kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 07.00 wib korban mendapati barang tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya dan mendapati pintu gerbang pagar pembatas dalam keadaan terbuka, sehingga kuat dugaan jika barang tersebut telah dicuri.

Setelah itu korban mengecek ke seputaran lokasi mebel dan menemukan satu unit batang kayu balok dengan panjang 1,5 meter dan karet panbel yang berada didekat pintu gerbang bagian dalam yang diperkirakan digunakan pelaku untuk mengangkat Dinamo, setelah itu korban melaporkan pencurian tersebut ke bagian SPK Polsek Banjar Agung. Akibat dari kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Barang Bukti

Kronologis Penangkapan
Setelah mendapat laporan terkait pencurian Dinamo listrik 10000 watt warna cokelat tersebut Anggota Reskrim Polsek Banjar Agung yang dipimpin langsung oleh panit satu Inspektur dua polisi Tarzan,SH,MH,dan langsung mendatangi dan mengecek TKP.

Kemudian melakukan penyelidikan guna ungkap pelaku pencurian tersebut dan dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 10.00 wib Anggota mendapatkan keberadaan diduga pelaku yang sedang berada di kontrakan yang beralamat di Simpang Lima Kampung Purwa Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, kemudian Anggota langsung mendatangi kontrakan tersebut dan mengamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku inisial (RPM) 23 tahun dan (HSN) 26 tahun.

Setelah di Introgasi secara lisan 2 orang tersebut mengakui perbuatannya jika telah melakukan pencurian tersebut yang dilakukan bersama (TM) yang untuk status saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian pelaku mengakui jika Dinamo hasil curian tersebut telah dijual dengan cara bagian Dinamo dibelah-belah dan dijual secara kiloan kepada penadah.

Kemudian Anggota membawa 2 orang pelaku tersebut untuk mengambil barang bukti Dinamo yang telah dijual tersebut, setelah itu pelaku dan barang bukti berupa 3 bagian Dinamo listrik 10000 watt warna cokelat dibawa ke Polsek Banjar Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan : 
Dari korban:
– 1 (satu) batang kayu balok dengan panjang 1,5 meter yang terdapat bekas oli
– 4 (empat) buah baut ukuran 23/24
– 1 (satu) buah karet panbel warna hitam

Dari Pelaku:
– 3 (tiga) bagian belahan Dinamo listrik 10000 watt warna cokelat

Kapolsek mengatakan, “kami tidak akan memberi ampun dan akan menindak secara tegas bagi semua pelaku tindak kriminal apapun itu di wilayah polsek Banjar Agung”, ujar Kapolsek saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya (HDR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak

8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora

5 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel

14 Juli 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

Trending di Daerah