Menu

Mode Gelap
Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

Banyuasin

FMTKB Desak Kapolda dan Kejati Sumsel Tegakkan Hukum: “Jangan Biarkan Masyarakat Bertindak Nekat”

badge-check


					FMTKB Desak Kapolda dan Kejati Sumsel Tegakkan Hukum: “Jangan Biarkan Masyarakat Bertindak Nekat” Perbesar

Wartasumsel,BANYUASIN — Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu, Kabupaten Banyuasin, menegaskan bahwa mereka secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh PT Melania Indonesia ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Langkah ini diambil agar penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Forum juga menegaskan bahwa laporan disertai bukti-bukti kuat terkait dugaan pelanggaran di sektor perkebunan, lingkungan hidup, dan hukum pidana umum.


Diduga Izin Habis dan Lahan Dibiarkan Telantar

Ketua Forum, Wasito, menyampaikan bahwa PT Melania Indonesia masih melakukan aktivitas perkebunan meski izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) telah berakhir sejak akhir tahun 2023.

“Kami memiliki bukti bahwa perusahaan masih beroperasi dan menjual hasil karet ke PT Taniyuk. Padahal izin sudah habis. Selain itu, sebagian lahan dibiarkan telantar dan sempat terbakar beberapa kali,” ujar Wasito, Senin (20/10/2025).

Forum juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik pengolahan karet yang berdampak pada lahan warga sekitar, serta belum direalisasikannya kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Dasar Hukum Laporan Masyarakat

Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan dalam laporannya, di antaranya:

  1. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
    Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (1) yang mengatur izin usaha dan kewajiban kebun plasma.
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan pencemaran lingkungan hidup.
  3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
    Menjerat pihak yang lalai atau sengaja menyebabkan kebakaran lahan.
  4. Pasal 362 KUHP tentang pencurian hasil bumi secara melawan hukum.

Desakan Penegakan Hukum: Jangan Biarkan Masyarakat Bertindak Nekat

Forum meminta Kapolda Sumatera Selatan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Wasito menegaskan bahwa lambannya penanganan hukum dapat memicu tindakan spontan masyarakat yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami tidak ingin masyarakat bertindak nekat. Karena itu kami minta Kapolda dan Kejati segera memproses laporan ini agar hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Wasito.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur resmi.


Peringatan Aksi Damai Jika Laporan Diabaikan

Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu mengingatkan bahwa apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti, masyarakat siap menggelar aksi damai besar-besaran di Polda dan Kejati Sumsel.

“Kami sudah pernah melakukan aksi damai di DPRD Provinsi dengan massa lebih dari seribu orang. Kalau laporan ini masih diabaikan, kami siap turun lagi, tetap damai dan sesuai aturan hukum,” kata Wasito.


Pemberitaan Ini Sebagai Tembusan Resmi ke Instansi Terkait

Ketua Forum menegaskan bahwa pemberitaan ini juga merupakan tembusan resmi dari Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya:

  • Kapolda Sumatera Selatan
  • Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
  • PRESIDEN RI
  • Gubernur Sumatera Selatan
  • Bupati Banyuasin
  • Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten Banyuasin
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • DPRD Provinsi dan Kabupaten Banyuasin Dan DPR RI
  • Kementerian Pertanian RI
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) R
  • Polres Banyuasin 
  • Semua Pihak Berwenang 

“Kami tegaskan bahwa berita ini bukan sekadar publikasi, tapi juga tembusan resmi kepada instansi terkait agar mengetahui kondisi dan aspirasi masyarakat Talang Kemang. Kami masih percaya kepada hukum,” ungkap Wasito menegaskan.


Penutup

Melalui laporan dan pemberitaan resmi ini, Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan transparan.

“Kami tidak menuntut lebih, hanya keadilan. Kami ingin hukum ditegakkan agar masyarakat tidak mengambil langkah sendiri,” tutup Wasito. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak

8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora

5 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel

14 Juli 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

Trending di Daerah