Menu

Mode Gelap
Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

Headline

5 Temuan Kejari Palembang Saat OTT Kadisnakertrans Sumsel, Ada Uang hingga Pelat Palsu

badge-check


					5 Temuan Kejari Palembang Saat OTT Kadisnakertrans Sumsel, Ada Uang hingga Pelat Palsu Perbesar

Palembang, Wartasumsel.co.id – Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan Deliar Rizqon Marzoeki dan staf pribadinya, Alex Rahman (AL), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam penetapan itu, Kejaksaan Negeri Palembang menemukan beberapa bukti yang menguatkan dalam kasus suap tersebut. Setidaknya, ada lima temuan Kejari saat melakukan OTT hingga pengembangan kasus tersebut.

1. Temuan Uang Tunai di Laci Meja Kantor

Kejari Palembang menemukan uang berjumlah Rp39.200.000 dalam bentuk pecahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kadisnakertrans Sumsel di kantornya yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Seberang Ulu II, Plaju, Kota Palembang pada Jumat siang, 10 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, uang tersebut merupakan setoran dari sebuah perusahaan yang diklaim rutin dikumpulkan dalam pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut diberikan kepada Deliar Marzoeki.

“Terdapat uang Rp 39,2 juta, yang dikumpulkan rutin untuk Kadisnaertrans,” kata Hutamrin saat melakukan Konferensi Pers penetapan tersangka di Kejasaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Sabtu, 11 Januari 2025.

2. Temuan Uang di Tas Pribadi dan Mobil Mewah

Setelah menggeledah seluruh ruang kerja Deliar, Kejari menemukan uang Rp4.400.000 di dalam tas pribadi berwarna hitam milik Deliar, yang berada di ruangan itu. Selang berapa lama, Tim Penyidik Pidana Khusus juga melakukan penggeledahan di mobil mewah Toyota Fortuner milik Deliar.

“Ditemukan uang sejumlah Rp75.000.000 dalam bentuk mata uang asing Dollar Amerika dan Singapura yang berada di jok mobil,” kata Hutamrin.

Deliar bersama dengan stafnya dibawa ke Kantor Kejari Sumsel untuk dimintai keterangan atas laporan pemerasan yang sejumlah uang yang ditemukan oleh Tim Pidsus.

3. 117 Amplop dengan Kode Khusus

Hutamrin bersama Tim Pidsus melakukan pengembangan dengan memeriksa Deliar dan juga staf pribadi yang diduga adalah sopirnya. Dari hasil pengembangan, penyidik memeriksa tiga rumah milik Deliar, salah satunya ditempati istri mudanya, berinisial H.

Di sana, ditemukan sejumlah bukti baru. Hutamrin mengatakan, terdapat uang, alat elektronik, surat-surat kendaraan, emas kepingan hingga bukti lainnya yang disimpan di rumah istri muda Deliar.

“Kita temukan uang tunai Rp 50 juta dengan pecahan uang Rp 50 ribuan dan juga 117 amplop dengan berbagai kode dan masing-masing berisi uang Rp1 juta,” kata Hutamrin

4. Emas 125 Gram

Di rumah istri muda Deliar, tim pidsus juga mendapatkan bukti emas atau logam mulia sebanyak 125 gram, yaitu 2 keping dengan berat masing-masing 50 gram dan 1 keping 25 gram. “Kalau dirupiahkan lebih kurang Rp 200 juta,” kata Hutamrin.

5. Pelat Palsu

Tim pidsus juga menemukan sejumlah pelat kendaraan palsu yang disimpan oleh Deliar di dalam mobil mewahnya. Namun, Hutmarin tidak menjelaskan lebih gambang, pelat palsu itu digunakan untuk apa. “Kita masih melakukan pengembangan,” kata Hutamrin kepada awak media.

Jika ditotal dari penemuan yang dilakukan oleh tim pidsus dan Kejari Palembang, uang yang berhasil disita sebagai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. Tetapi, apakah uang tersebut merupakan hasil suap atau pemerasan, Hutamrin belum memberikan penjelasan. “Jadi, dari kasus ini, uang yang berhasil kita sita totalnya Rp285.600.000,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak

8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

25 Mei 2026 - 23:08 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Trending di Daerah