Wartasumsel.co.id,Banyuasin — Pemerintah Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang merupakan bantuan pinjam pakai dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa alat traktor roda empat (Jonder/TR4) yang dipinjam pakaikan oleh Dinas Pertanian kepada Kelompok Tani (Poktan) Desa Sejagung yang diketuai oleh inisial Aml , tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya.
Alat tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh inisial SM, warga Desa Sejagung, dan bahkan dijadikan alat bisnis pribadi oleh oknum pengurus Gapoktan.
> “Kami menemukan bahwa alat tersebut beroperasi di Desa Srijaya, bukan di wilayah Poktan Dusun 1 seperti seharusnya. Ini sudah kami telusuri dan faktanya benar terjadi. Sangat disayangkan bantuan pemerintah dijadikan alat mencari keuntungan pribadi,” tegas Kepala Desa Sejagung, Azhar Muslimin, S.E., Selasa (4/11/2025).
⚠️ Fakta Lapangan: Bantuan Pemerintah Dijadikan Ladang Bisnis
Berdasarkan hasil penyelidikan langsung oleh Pemerintah Desa Sejagung, alat bantuan berupa Jonder/TR4 yang seharusnya dimanfaatkan secara bergilir oleh para petani di Dusun 1, justru beroperasi di luar wilayah administratif desa dan dikuasai oleh oknum tertentu.
Selain itu, alat-alat pertanian lain yang merupakan bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin juga diduga dimonopoli oleh oknum pengurus Gapoktan untuk dijadikan lahan bisnis dengan sistem sewa pribadi.
> “Kami menemukan pola monopoli dan penguasaan alat oleh segelintir orang. Padahal bantuan ini diperuntukkan bagi seluruh petani Sejagung, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Azhar dengan nada geram.
🚜 Bantuan Pinjam Pakai, Bukan Milik Pribadi
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), bantuan yang diberikan pemerintah bersifat pinjam pakai, bukan hibah pribadi.
Dengan demikian, alat bantuan tersebut tidak boleh dipindahtangankan, disewakan, atau digunakan untuk kepentingan komersial.
📌 Ketentuan penting dalam aturan tersebut:
Pasal 11 ayat (1): Alsintan digunakan secara bersama oleh kelompok tani penerima.
Pasal 12 ayat (1): Alsintan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Pasal 14 ayat (2): Pemerintah daerah berhak menarik kembali Alsintan jika terbukti disalahgunakan.
Penyalahgunaan alat tersebut untuk kepentingan pribadi jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan pemerintah.
⚖️ Pemerintah Desa Minta Dinas Turun Tangan
Kepala Desa Azhar Muslimin menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan langsung ke lapangan dan menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan alat tersebut.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum Gapoktan yang harus segera ditertibkan.
> “Kami meminta Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin dan instansi terkait untuk segera menertibkan seluruh alat bantuan pertanian yang telah dimonopoli oleh oknum di Desa Sejagung. Bantuan ini untuk rakyat, bukan alat bisnis pribadi,” tegasnya.
Azhar juga menyatakan bahwa Pemerintah Desa siap berkoordinasi penuh dengan dinas dan aparat hukum untuk memastikan pengelolaan Alsintan berjalan sesuai peraturan dan asas keadilan bagi seluruh petani.
🚨 Tak Menampik Langkah Hukum Jika Ada Pelanggaran
Lebih lanjut, Kepala Desa Azhar Muslimin menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sejagung tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Langkah tersebut diambil demi kepentingan seluruh petani Desa Sejagung, apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan alat bantuan tersebut.
> “Tak menampik kemungkinan, demi seluruh petani di Desa Sejagung, kami akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib apabila terbukti ada unsur pelanggaran hukum. Pemerintah desa berkewajiban melindungi kepentingan petani dan menjaga agar aset negara tidak disalahgunakan,” tegas Azhar. (Red)
*Catatan*
📚 Dasar Hukum yang Menguatkan
1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Alsintan.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — Pasal 50: setiap barang milik negara wajib digunakan sesuai peruntukan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
4. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5. KUHP Pasal 372 dan 374 — penggelapan atau penyalahgunaan barang milik negara dapat dijerat sanksi pidana.
—
🌾 Latar Belakang
Desa Sejagung di Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, merupakan wilayah dengan potensi pertanian tinggi dan menjadi penerima program bantuan Alsintan dari pemerintah.
Namun, temuan penyalahgunaan alat bantuan ini menjadi peringatan keras agar pengawasan lebih diperketat dan agar bantuan pemerintah benar-benar kembali ke tangan petani.








