Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Daerah

24 Tenaga Ahli Banyuasin dan Bayang-Bayang Balas Jasa Politik

badge-check


					24 Tenaga Ahli Banyuasin dan Bayang-Bayang Balas Jasa Politik Perbesar

24 Tenaga Ahli Banyuasin: Kebijakan atau Balas Budi Kekuasaan?

Oleh: Supeno 
Putra Daerah Kabupaten Banyuasin

Beredarnya daftar 24 Tenaga Ahli Bupati Banyuasin di ruang publik seharusnya mendorong pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka. Namun hingga kini, klarifikasi resmi yang utuh tak kunjung hadir. Ketika kebijakan menyangkut jabatan publik dan anggaran daerah dibiarkan tanpa penjelasan, ruang kecurigaan tumbuh dengan sendirinya.

Secara konseptual, tenaga ahli dibutuhkan untuk menutup kekosongan kapasitas teknokratis birokrasi. Namun daftar yang beredar justru menunjukkan kejanggalan mendasar. Bidang-bidang tenaga ahli tersebut hampir seluruhnya identik dengan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah lama ada dan dibiayai APBD. Jika fungsi-fungsi itu telah dijalankan oleh dinas dan badan resmi, apa urgensi penambahan 24 tenaga ahli sekaligus?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan arahan Presiden yang berulang kali menekankan efisiensi anggaran, penghematan belanja birokrasi, dan fokus pada kebutuhan langsung masyarakat. Dalam konteks ini, pengangkatan 24 tenaga ahli—tanpa penjelasan mengenai nilai tambah dan hasil kerja—sulit dibaca sebagai kebijakan yang sejalan dengan semangat efisiensi nasional.

Setiap tenaga ahli tentu membawa konsekuensi anggaran: honorarium, fasilitas, dan biaya pendukung lainnya. Tanpa transparansi mengenai besaran anggaran dan indikator kinerja, publik tidak memiliki dasar untuk menilai apakah kebijakan ini produktif atau justru memperluas beban fiskal daerah. Efisiensi tidak diukur dari banyaknya jabatan, melainkan dari manfaat yang nyata.

Persoalan tidak berhenti pada fungsi dan anggaran. Yang paling mengusik kepercayaan publik adalah fakta bahwa nama-nama yang tercantum dalam daftar 24 tenaga ahli tersebut secara luas diketahui masyarakat sebagai bagian dari tim sukses dan lingkar loyal pendukung Bupati Banyuasin pada pilkada lalu. Pengetahuan ini bukan sekadar bisik-bisik, melainkan persepsi yang berkembang luas di ruang publik.

Dalam situasi normal, persepsi semacam itu seharusnya segera dijawab dengan transparansi. Namun ketika pemerintah daerah memilih diam, persepsi tersebut justru menguat. Jabatan tenaga ahli pun kemudian dibaca publik bukan sebagai kebutuhan teknokratis, melainkan sebagai ruang akomodasi politik pasca-kemenangan elektoral.

Masalah lain yang tak kalah penting adalah kapasitas keahlian para tenaga ahli. Mereka ditempatkan pada sektor-sektor strategis—hukum, pembangunan, kesehatan, pendidikan—namun informasi mengenai latar akademik dan rekam profesional mereka tidak disampaikan secara terbuka. Dalam kondisi ini, istilah “tenaga ahli” berisiko kehilangan makna substantif dan berubah menjadi sekadar nomenklatur jabatan.

Ironisnya, polemik ini muncul di tengah kenyataan bahwa Banyuasin masih menghadapi persoalan mendasar: infrastruktur desa yang tertinggal, layanan kesehatan yang belum merata, kualitas pendidikan yang perlu diperkuat, dan ekonomi masyarakat yang rapuh. Dalam konteks tersebut, kebijakan yang menambah jabatan tanpa kejelasan manfaat terasa jauh dari kebutuhan riil warga.

Pemerintah daerah tentu berhak membuat kebijakan. Namun hak itu selalu disertai kewajiban: menjelaskan dasar kebijakan, membuka data, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran publik. Tanpa itu, kebijakan berubah menjadi keputusan sepihak yang kehilangan legitimasi.

Pada akhirnya, persoalan 24 tenaga ahli Banyuasin bukan semata soal siapa yang diangkat, melainkan bagaimana kekuasaan dikelola dan untuk siapa kebijakan dibuat. Selama pertanyaan-pertanyaan dasar ini tidak dijawab secara terbuka, publik akan terus bertanya: apakah kebijakan ini lahir dari kebutuhan daerah, atau dari utang politik yang disamarkan sebagai kebijakan teknokratis?

Kepercayaan publik tidak runtuh karena kritik.
Ia runtuh karena ketiadaan penjelasan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Warga Desa Setiajaya Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Alat Berat

3 Mei 2026 - 19:16 WIB

Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

28 April 2026 - 17:16 WIB

Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu

7 April 2026 - 18:40 WIB

Trending di Banyuasin