Kayuagung, Wartasumsel.co.id — Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara inklusif, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) OKI memberikan bantuan modal tanpa bunga kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan modal usaha agar bisa berkembang tanpa beban bunga pinjaman.
Bupati OKI, H. Muchendi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Tentu BAZNAS saat ini memiliki program yang sangat baik. Dana BAZNAS ini salah satunya dikumpulkan dari zakat ASN Pemkab OKI dan masyarakat. Hari ini, bapak ibu mendapatkan bantuan dana modal untuk usaha UMKM. Gunakan bantuan ini sebaik-baiknya,” ujar Bupati Muchendi, Selasa (4/3/25).

Bupati Muchendi juga berharap agar bantuan ini tidak hanya bermanfaat dalam jangka pendek, tetapi mampu mendorong pertumbuhan usaha masyarakat secara berkelanjutan. “BAZNAS sudah memberikan kepercayaan. Mudah-mudahan usaha-usaha yang dibantu melalui program ini bisa semakin berkembang dan maju,” tambahnya.
Selain itu, Bupati OKI mengapresiasi kerja keras jajaran BAZNAS OKI dalam menyalurkan bantuan ini. “Terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BAZNAS OKI. Program ini merupakan salah satu prioritas kami untuk membantu ekonomi masyarakat,” tutupnya.
Transparansi dan Akuntabilitas Penyaluran Bantuan
Ketua BAZNAS OKI, Devison, menjelaskan bahwa program pinjaman modal usaha ini merupakan bagian dari inisiatif Bupati OKI. “Hari ini kami telah menyalurkan bantuan modal usaha bagi masyarakat kurang mampu tanpa bunga. Bapak ibu yang meminjam modal ini memang ada pengembalian setiap bulan, tetapi tanpa bunga,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, sebanyak 25 orang penerima manfaat tahap kedua menerima bantuan, sehingga total penerima manfaat pada tahun 2025 mencapai 60 orang. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,5 juta, dengan total dana yang telah disalurkan mencapai Rp 210 juta.
Proses penyaluran bantuan dilakukan secara non-tunai sesuai dengan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. “Pembayaran dilakukan melalui sistem non-tunai, sesuai dengan rekomendasi Kejari OKI, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana,” tambah Devison.
Melalui program ini, BAZNAS OKI berharap dapat memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat kurang mampu serta mendorong kemandirian usaha bagi pelaku UMKM di Kabupaten OKI. (Nelly)









