Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Hukum

Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

badge-check


					Ketua LSM Krak Sumsel, saat menyampaikan berkas di ATR BPN beberapa waktu lalu Perbesar

Ketua LSM Krak Sumsel, saat menyampaikan berkas di ATR BPN beberapa waktu lalu

LSM KRAK Sumsel saat paparan di Kementerian ATR BPN

Palembang, Wartasumsel.co.id – Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sumsel, Peri Utama, menyambut baik rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang digelar pada 19 Mei 2026, terkait persoalan pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) di Sumatera Selatan.

Dalam wawancara bersama media ini pada 21 Mei 2026, Peri Utama menilai rekomendasi tersebut menjadi langkah konkret dalam memperjuangkan hak masyarakat serta penataan agraria yang lebih berkeadilan.

“Kami mengapresiasi rekomendasi Komisi II DPR RI yang meminta Kementerian ATR/BPN mencabut Hak Guna Usaha (HGU) dan hak pengelolaan lainnya milik PT Melania Indonesia, PT Gembala Sriwijaya, PT Hindoli, dan PT Laju Perdana Indah, serta menolak perpanjangan izin agar lahan eks HGU menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga mendukung rekomendasi pembekuan seluruh perizinan operasional PT Sampoerna Agro Tbk dan perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan yang terbukti mengabaikan kewajiban plasma 20 persen.
“Rekomendasi pembekuan izin bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen merupakan langkah tegas yang patut didukung. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara hak-hak mereka diabaikan,” tegasnya.

Menurut Peri, rekomendasi yang lahir dari forum RDP dan RDPU tersebut tidak boleh berhenti sebatas hasil rapat semata, tetapi harus dikawal hingga benar-benar dijalankan.

“Kami meminta pemerintah pusat, ATR/BPN, serta pihak terkait segera menindaklanjuti rekomendasi ini secara transparan dan berpihak kepada masyarakat. LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sumsel akan ikut mengawal prosesnya agar tidak ada penyimpangan dan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas,” tutupnya. (hst-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki

7 Mei 2026 - 15:31 WIB

Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

7 Mei 2026 - 11:25 WIB

Icang Rahardian: Kolaborasi Kunci Masa Depan Pendidikan Indonesia

2 Mei 2026 - 15:47 WIB

Icang Rahardian: Jangan Biarkan Mitra MBG Main-Main dengan Gizi Anak

7 April 2026 - 13:06 WIB

Trending di Nasional