Menu

Mode Gelap
Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

Daerah

Tuntut Ganti Rugi, Warga Pedamaran dan SPM Sumsel Desak PT PSM Hentikan Aktivitas

badge-check


					Tuntut Ganti Rugi, Warga Pedamaran dan SPM Sumsel Desak PT PSM Hentikan Aktivitas Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id —Konflik lahan antara warga Kecamatan Pedamaran yang diwakili oleh organisasi masyarakat Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) dan pihak perusahaan PT Persada Sawit Makmur (PT PSM) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan peninjauan lapangan yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Mei 2025, bersama tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi SPM Sumsel pada 23 April 2025. Tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari:

Polres OKI

Dinas Pertanahan OKI

Kantor ATR/BPN Kabupaten OKI

Badan Kesbangpol OKI

DPMPTSP OKI

Dinas Perkebunan dan Peternakan (DESBUNNAK) OKI

Dinas PUPR OKI

Camat Pedamaran

Kepala Desa Cinta Jaya & Pedamaran V

Direktur PT PSM

Perwakilan SPM Sumsel

Warga pemilik lahan, Juni bin Geser dari Desa Menang Raya

Peninjauan dilakukan di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PSM yang berada di Desa Cinta Jaya dan Desa Pedamaran V, Kecamatan Pedamaran. Proses ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, 8–10 Mei 2025.

Koordinator aksi SPM Sumsel, Yopi Metteha, menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah yang telah turun langsung ke lapangan.

“Terima kasih kepada pemerintah dan instansi terkait yang telah hadir dan menyaksikan pengambilan titik koordinat pada lahan yang belum mendapat ganti rugi. Namun kami masih menunggu keputusan lebih lanjut,” ujar Yopi.

Yopi menjelaskan bahwa lahan milik Juni bin Geser diduga berada dalam area HGU PT PSM, namun hingga kini belum mendapatkan kompensasi yang layak.

“Kami meminta pemerintah menjembatani komunikasi antara warga dan perusahaan serta meminta PT PSM menghentikan aktivitas sementara di lahan sengketa,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Adi, perwakilan dari Dinas Pertanahan OKI, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut kepada perusahaan.

“Akan kami sampaikan kepada pihak perusahaan bahwa ada lahan milik warga yang masuk dalam HGU mereka,” ucapnya.

Setelah proses peninjauan selesai, tim OPD dan perwakilan masyarakat bersiap kembali ke daerah masing-masing untuk menantikan hasil pembahasan lanjutan dari pemerintah daerah. (Nelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak

8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora

5 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel

14 Juli 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

Trending di Daerah