Menu

Mode Gelap
Tuntut Ganti Rugi, Warga Pedamaran dan SPM Sumsel Desak PT PSM Hentikan Aktivitas Kuasa Hukum Perkara 368 di PN Prabumulih Sebut Ada Unsur Kriminalisasi Terhadap Warrawan Daur Ulang Jadi Karya Hebat: Aksi Kreatif Pelajar SMPN 4 Kayuagung DPRD OKI Murka, Tiga Camat Terancam Dievaluasi! LKPJ 2024 Bongkar Ketimpangan Koordinasi Pemerintah Daerah Diduga Tipu Konsumen Rp238 Juta, Developer Botanica Residence Diperiksa Polisi Kapolres OKI Tuai Pujian, Silaturahmi Bersama Wartawan Berlangsung Penuh Keakraban

Daerah

Tuntut Ganti Rugi, Warga Pedamaran dan SPM Sumsel Desak PT PSM Hentikan Aktivitas

badge-check


					Tuntut Ganti Rugi, Warga Pedamaran dan SPM Sumsel Desak PT PSM Hentikan Aktivitas Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id —Konflik lahan antara warga Kecamatan Pedamaran yang diwakili oleh organisasi masyarakat Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) dan pihak perusahaan PT Persada Sawit Makmur (PT PSM) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan peninjauan lapangan yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Mei 2025, bersama tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi SPM Sumsel pada 23 April 2025. Tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari:

Polres OKI

Dinas Pertanahan OKI

Kantor ATR/BPN Kabupaten OKI

Badan Kesbangpol OKI

DPMPTSP OKI

Dinas Perkebunan dan Peternakan (DESBUNNAK) OKI

Dinas PUPR OKI

Camat Pedamaran

Kepala Desa Cinta Jaya & Pedamaran V

Direktur PT PSM

Perwakilan SPM Sumsel

Warga pemilik lahan, Juni bin Geser dari Desa Menang Raya

Peninjauan dilakukan di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PSM yang berada di Desa Cinta Jaya dan Desa Pedamaran V, Kecamatan Pedamaran. Proses ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, 8–10 Mei 2025.

Koordinator aksi SPM Sumsel, Yopi Metteha, menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah yang telah turun langsung ke lapangan.

“Terima kasih kepada pemerintah dan instansi terkait yang telah hadir dan menyaksikan pengambilan titik koordinat pada lahan yang belum mendapat ganti rugi. Namun kami masih menunggu keputusan lebih lanjut,” ujar Yopi.

Yopi menjelaskan bahwa lahan milik Juni bin Geser diduga berada dalam area HGU PT PSM, namun hingga kini belum mendapatkan kompensasi yang layak.

“Kami meminta pemerintah menjembatani komunikasi antara warga dan perusahaan serta meminta PT PSM menghentikan aktivitas sementara di lahan sengketa,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Adi, perwakilan dari Dinas Pertanahan OKI, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut kepada perusahaan.

“Akan kami sampaikan kepada pihak perusahaan bahwa ada lahan milik warga yang masuk dalam HGU mereka,” ucapnya.

Setelah proses peninjauan selesai, tim OPD dan perwakilan masyarakat bersiap kembali ke daerah masing-masing untuk menantikan hasil pembahasan lanjutan dari pemerintah daerah. (Nelly)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Perkara 368 di PN Prabumulih Sebut Ada Unsur Kriminalisasi Terhadap Warrawan

5 Mei 2025 - 23:41 WIB

Daur Ulang Jadi Karya Hebat: Aksi Kreatif Pelajar SMPN 4 Kayuagung

2 Mei 2025 - 13:13 WIB

DPRD OKI Murka, Tiga Camat Terancam Dievaluasi! LKPJ 2024 Bongkar Ketimpangan Koordinasi Pemerintah Daerah

25 April 2025 - 18:33 WIB

Diduga Tipu Konsumen Rp238 Juta, Developer Botanica Residence Diperiksa Polisi

25 April 2025 - 09:37 WIB

Kapolres OKI Tuai Pujian, Silaturahmi Bersama Wartawan Berlangsung Penuh Keakraban

22 April 2025 - 13:16 WIB