Menu ✖

Mode Gelap
Nelayan Menjerit !, Dugaan  TRAWL Resahkan Kuala Sungai Pasir SPAK-OKI Bawa Dugaan Pungli Disdik ke Pemda, Kabid SD Disorot Dugaan Pengeroyokan di Lapas Kayuagung, Korban Masuk ICU, Tiga Warga Binaan Di-BAP Demo di Kantor Gubernur Sumsel, GRANSI ‘Gedor’ Disdik: Soroti Pungutan SMK Negeri 2 Palembang dan Desak Kadisdik Dievaluasi Dirgahayu Republik Indonesia Ke – 81, Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju Dirgahayu Republik Indonesia Ke – 81, Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju

Ogan Komering Ilir

Pelatihan Ketahanan Pangan BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR Untuk 4 Desa di Kabupaten OKI

badge-check


					Pelatihan Ketahanan Pangan BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR Untuk 4 Desa di Kabupaten OKI Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id —
Sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan berbasis potensi lokal, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui dukungan lintas sektor melaksanakan Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari empat desa, yaitu:

1. Desa Serdang Menang

2. Desa Penyandingan

3. Desa SP Padang

4. Desa Berkat

Pelatihan menghadirkan narasumber dari:

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang diwakili oleh Bapak Muhammad Ady Saputra

Dinas Perikanan Kabupaten OKI

Tenaga Ahli P3MD Kabupaten OKI

Materi yang disampaikan meliputi teknik budidaya ikan air tawar, manajemen kualitas air dan pakan, hingga strategi pemasaran hasil budidaya. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong desa untuk mengembangkan potensi perikanan secara mandiri, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan mendukung ketahanan pangan desa yang berkelanjutan.

DANA DESA 2025: PRIORITAS PENGGUNAAN SESUAI PERMENDESA NO. 2 TAHUN 2024 DAN KEPMENDESA NO. 3 TAHUN 2025

Pelatihan ini sekaligus menjadi langkah awal persiapan desa dalam merancang kegiatan ketahanan pangan tahun 2025, sesuai regulasi terbaru. Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, dijelaskan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 sebagai berikut:

1. Penurunan Kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) maksimal 15% (Pasal 2 Ayat 1a)

2. Ketahanan Pangan minimal 20% dari total Dana Desa (Pasal 7 Ayat 4)

3. Pencegahan dan Penurunan Stunting (Pasal 6)

Adapun Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan kegiatan prioritas ketahanan pangan desa dalam program 3K, yaitu:

Kandang – Peternakan: ayam petelur, ayam pedaging, itik

Kolam – Perikanan: ikan nila, ikan lele

Kebun – Pertanian/Pangan: sayur-sayuran, buah-buahan, jagung, padi (memanfaatkan tanah kas desa/sewa)

Dengan acuan regulasi ini, desa-desa diharapkan menyusun perencanaan program yang tepat sasaran, memberdayakan masyarakat, serta mendukung kedaulatan pangan desa.

(Nelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SPAK-OKI Bawa Dugaan Pungli Disdik ke Pemda, Kabid SD Disorot

30 September 2026 - 18:16 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Lapas Kayuagung, Korban Masuk ICU, Tiga Warga Binaan Di-BAP

22 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak

8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

Trending di Daerah