Menu

Mode Gelap
SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI Warga Desa Setiajaya Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Alat Berat Icang Rahardian: Kolaborasi Kunci Masa Depan Pendidikan Indonesia Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Ogan Komering Ilir

Pelatihan Ketahanan Pangan BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR Untuk 4 Desa di Kabupaten OKI

badge-check


					Pelatihan Ketahanan Pangan BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR Untuk 4 Desa di Kabupaten OKI Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id —
Sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan berbasis potensi lokal, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui dukungan lintas sektor melaksanakan Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari empat desa, yaitu:

1. Desa Serdang Menang

2. Desa Penyandingan

3. Desa SP Padang

4. Desa Berkat

Pelatihan menghadirkan narasumber dari:

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang diwakili oleh Bapak Muhammad Ady Saputra

Dinas Perikanan Kabupaten OKI

Tenaga Ahli P3MD Kabupaten OKI

Materi yang disampaikan meliputi teknik budidaya ikan air tawar, manajemen kualitas air dan pakan, hingga strategi pemasaran hasil budidaya. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong desa untuk mengembangkan potensi perikanan secara mandiri, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan mendukung ketahanan pangan desa yang berkelanjutan.

DANA DESA 2025: PRIORITAS PENGGUNAAN SESUAI PERMENDESA NO. 2 TAHUN 2024 DAN KEPMENDESA NO. 3 TAHUN 2025

Pelatihan ini sekaligus menjadi langkah awal persiapan desa dalam merancang kegiatan ketahanan pangan tahun 2025, sesuai regulasi terbaru. Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, dijelaskan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 sebagai berikut:

1. Penurunan Kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) maksimal 15% (Pasal 2 Ayat 1a)

2. Ketahanan Pangan minimal 20% dari total Dana Desa (Pasal 7 Ayat 4)

3. Pencegahan dan Penurunan Stunting (Pasal 6)

Adapun Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan kegiatan prioritas ketahanan pangan desa dalam program 3K, yaitu:

Kandang – Peternakan: ayam petelur, ayam pedaging, itik

Kolam – Perikanan: ikan nila, ikan lele

Kebun – Pertanian/Pangan: sayur-sayuran, buah-buahan, jagung, padi (memanfaatkan tanah kas desa/sewa)

Dengan acuan regulasi ini, desa-desa diharapkan menyusun perencanaan program yang tepat sasaran, memberdayakan masyarakat, serta mendukung kedaulatan pangan desa.

(Nelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

7 Mei 2026 - 11:25 WIB

Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

28 April 2026 - 17:16 WIB

Paripurna LKPJ 2025, DPRD OKI Ingatkan Program Jangan Sekadar Serapan Anggaran

31 Maret 2026 - 09:57 WIB

Geger! Dugaan Pungli dan Manipulasi Program Pertanian di Ogan Komering Ilir Siap Dilaporkan ke Pusat

20 Februari 2026 - 09:57 WIB

Penanganan Eceng Gondok di Terate–Belanti Tunggu Ponton

17 Februari 2026 - 11:23 WIB

Trending di Daerah