Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD OKI Soroti Maraknya Narkoba dan HIV di Hiburan Malam Anggota Reskrim Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Menyikapi Pemberitaan Terkait Pungli, Ketua Yayasan SMK Nusantara Tulang Bawang Angkat Bicara  Pemkab OKI Dinilai Diskriminatif, UNISKI Desak Revisi Pansel Jabatan Naas, Korban Jatuh Tersengat Listrik saat Kerjakan Proyek Gedung Serbaguna Desa Sukarela Rantau Bayur Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan

Ogan Komering Ilir

Pelatihan Ketahanan Pangan BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR Untuk 4 Desa di Kabupaten OKI

badge-check


					Pelatihan Ketahanan Pangan BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR Untuk 4 Desa di Kabupaten OKI Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id —
Sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan berbasis potensi lokal, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui dukungan lintas sektor melaksanakan Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari empat desa, yaitu:

1. Desa Serdang Menang

2. Desa Penyandingan

3. Desa SP Padang

4. Desa Berkat

Pelatihan menghadirkan narasumber dari:

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang diwakili oleh Bapak Muhammad Ady Saputra

Dinas Perikanan Kabupaten OKI

Tenaga Ahli P3MD Kabupaten OKI

Materi yang disampaikan meliputi teknik budidaya ikan air tawar, manajemen kualitas air dan pakan, hingga strategi pemasaran hasil budidaya. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong desa untuk mengembangkan potensi perikanan secara mandiri, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan mendukung ketahanan pangan desa yang berkelanjutan.

DANA DESA 2025: PRIORITAS PENGGUNAAN SESUAI PERMENDESA NO. 2 TAHUN 2024 DAN KEPMENDESA NO. 3 TAHUN 2025

Pelatihan ini sekaligus menjadi langkah awal persiapan desa dalam merancang kegiatan ketahanan pangan tahun 2025, sesuai regulasi terbaru. Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, dijelaskan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 sebagai berikut:

1. Penurunan Kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) maksimal 15% (Pasal 2 Ayat 1a)

2. Ketahanan Pangan minimal 20% dari total Dana Desa (Pasal 7 Ayat 4)

3. Pencegahan dan Penurunan Stunting (Pasal 6)

Adapun Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan kegiatan prioritas ketahanan pangan desa dalam program 3K, yaitu:

Kandang – Peternakan: ayam petelur, ayam pedaging, itik

Kolam – Perikanan: ikan nila, ikan lele

Kebun – Pertanian/Pangan: sayur-sayuran, buah-buahan, jagung, padi (memanfaatkan tanah kas desa/sewa)

Dengan acuan regulasi ini, desa-desa diharapkan menyusun perencanaan program yang tepat sasaran, memberdayakan masyarakat, serta mendukung kedaulatan pangan desa.

(Nelly)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD OKI Soroti Maraknya Narkoba dan HIV di Hiburan Malam

13 Juni 2025 - 22:39 WIB

Pemkab OKI Dinilai Diskriminatif, UNISKI Desak Revisi Pansel Jabatan

12 Juni 2025 - 19:09 WIB

Naas, Korban Jatuh Tersengat Listrik saat Kerjakan Proyek Gedung Serbaguna Desa Sukarela Rantau Bayur

12 Juni 2025 - 12:21 WIB

Ahli Waris TNI Protes Dugaan Penggunaan Nama Tak Sah di OKI

11 Juni 2025 - 11:14 WIB

PEMKAB OKI TERBITKAN SURAT EDARAN ANTISIPASI PRODUK MENGANDUNG DNA PORCINE, Tim Kecamatan SP Padang Gelar Sidak, Pastikan Produk Aman dari Unsur Babi

5 Juni 2025 - 22:57 WIB