Menu

Mode Gelap
Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

Daerah

Rekonsiliasi Dana BOSP di Tulung Selapan, Sekolah Diminta Taat Juknis dan Siap Audit

badge-check


					Rekonsiliasi Dana BOSP di Tulung Selapan, Sekolah Diminta Taat Juknis dan Siap Audit Perbesar

TULUNG SELAPAN, Wartasumsel.co.id– Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan keselarasan data pelaporan keuangan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Dana menggelar kegiatan Rekonsiliasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Semester I Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini dipusatkan di SDN 3 Tulung Selapan, Kamis (31/07/2025), dan diikuti oleh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kecamatan Tulung Selapan.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Tulung Selapan, Ketua Sub Rayon 6, para kepala sekolah, serta bendahara satuan pendidikan penerima BOSP.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pendidikan SMP, Heri Apriyadi, ST., M.Si, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya ketepatan pelaporan dan transparansi dalam pengelolaan dana BOSP. “Dana BOSP merupakan amanah negara yang harus dikelola secara profesional, terbuka, dan sesuai aturan. Ini bagian dari akuntabilitas publik yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi pembinaan teknis dan penguatan administrasi yang disampaikan oleh Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan OKI, Ismail Indra Putra, SH., M.M.

Ia menekankan bahwa satuan pendidikan wajib mengikuti petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana secara disiplin dan menyiapkan dokumen pendukung dengan lengkap serta tertib. Hal ini penting untuk menghadapi proses verifikasi dan audit yang semakin ketat.

Melalui rekonsiliasi ini, Dinas Pendidikan OKI berharap dapat tercipta keselarasan data antara laporan satuan pendidikan dengan data yang dimiliki dinas, serta mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dana pendidikan demi menunjang kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak

8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora

5 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel

14 Juli 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

Trending di Daerah