Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Daerah

Rekonsiliasi Dana BOSP di Tulung Selapan, Sekolah Diminta Taat Juknis dan Siap Audit

badge-check


					Rekonsiliasi Dana BOSP di Tulung Selapan, Sekolah Diminta Taat Juknis dan Siap Audit Perbesar

TULUNG SELAPAN, Wartasumsel.co.id– Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan keselarasan data pelaporan keuangan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Dana menggelar kegiatan Rekonsiliasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Semester I Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini dipusatkan di SDN 3 Tulung Selapan, Kamis (31/07/2025), dan diikuti oleh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kecamatan Tulung Selapan.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Tulung Selapan, Ketua Sub Rayon 6, para kepala sekolah, serta bendahara satuan pendidikan penerima BOSP.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pendidikan SMP, Heri Apriyadi, ST., M.Si, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya ketepatan pelaporan dan transparansi dalam pengelolaan dana BOSP. “Dana BOSP merupakan amanah negara yang harus dikelola secara profesional, terbuka, dan sesuai aturan. Ini bagian dari akuntabilitas publik yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi pembinaan teknis dan penguatan administrasi yang disampaikan oleh Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan OKI, Ismail Indra Putra, SH., M.M.

Ia menekankan bahwa satuan pendidikan wajib mengikuti petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana secara disiplin dan menyiapkan dokumen pendukung dengan lengkap serta tertib. Hal ini penting untuk menghadapi proses verifikasi dan audit yang semakin ketat.

Melalui rekonsiliasi ini, Dinas Pendidikan OKI berharap dapat tercipta keselarasan data antara laporan satuan pendidikan dengan data yang dimiliki dinas, serta mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dana pendidikan demi menunjang kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Warga Desa Setiajaya Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Alat Berat

3 Mei 2026 - 19:16 WIB

Icang Rahardian: Kolaborasi Kunci Masa Depan Pendidikan Indonesia

2 Mei 2026 - 15:47 WIB

Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

28 April 2026 - 17:16 WIB

Trending di Daerah