Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

Fashion

BPK Ungkap Sejumlah Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Muara Enim, Kerugian Potensial Capai Miliaran Rupiah

badge-check


					BPK Ungkap Sejumlah Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Muara Enim, Kerugian Potensial Capai Miliaran Rupiah Perbesar

Muara Enim, Wartasumsel.co.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan sejumlah penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada 2025.

BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan pada berbagai proyek pembangunan. Total indikasi kelebihan bayar mencapai miliaran rupiah, yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kelebihan Bayar Pekerjaan Fisik
Dalam LHP, BPK menyoroti 54 paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume atau tidak sesuai spesifikasi, dengan total nilai indikasi kerugian mencapai sekitar Rp4,86 miliar. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua OPD yang paling banyak mendapat catatan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
BPK mencatat penganggaran belanja barang dan jasa senilai Rp3,24 miliar untuk gedung dan bangunan serta Rp234,24 juta untuk konstruksi dalam pekerjaan, yang seharusnya diklasifikasikan sebagai belanja modal.
Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp49,26 juta. Setelah sebagian dikembalikan, masih tersisa Rp58,17 juta yang harus disetorkan ke kas daerah.
BPK juga menilai ada ketidaktepatan penganggaran belanja modal, antara lain Rp885,46 juta untuk peralatan mesin dan Rp39,87 juta untuk aset tetap lainnya.

TPP dan Administrasi Kepegawaian
Pemeriksaan BPK menemukan kelebihan pembayaran TPP di 21 OPD senilai Rp60,67 juta akibat perhitungan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pada pegawai yang sedang cuti besar. Beberapa di antaranya berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Pemkab Muara Enim agar segera menagih dan menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah. Selain itu, diminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penganggaran agar sesuai klasifikasi belanja, serta memperketat pengawasan pelaksanaan proyek fisik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. (hst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tulang Bawang Barat Lampung Gelar Event Bergengsi Bagi Pecinta Otomotif dan Motor Cross

15 Februari 2026 - 09:09 WIB

Isu ! Dua Kasus ” Serasi dan Korpri ” di Banyuasin, Bangkit dari Kubur Setelah Bertahun Diam Bawahan di Vonis 7 Tahun Penjara, Jadi Sorotan Publik

26 November 2025 - 18:04 WIB

Ketua LSM KRAK, Peri Utama Soroti Rehab Rumdis Wabup OKI Rp 6 M di Tengah Defisit, Akan Lapor ke APH

18 November 2025 - 21:23 WIB

Kodim 0402/OKI Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Dandim: Momen untuk Perkuat Komitmen Terhadap Ideologi Bangsa

2 Juni 2025 - 09:24 WIB

Wow, Lurah Kemas Rindo Diduga Minta Jatah dari Proyek Pembangunan Kantornya

23 Mei 2025 - 13:47 WIB

Trending di Fashion