Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Fashion

Isu ! Dua Kasus ” Serasi dan Korpri ” di Banyuasin, Bangkit dari Kubur Setelah Bertahun Diam Bawahan di Vonis 7 Tahun Penjara, Jadi Sorotan Publik

badge-check


					Isu ! Dua Kasus ” Serasi dan Korpri ” di Banyuasin, Bangkit dari Kubur Setelah Bertahun Diam Bawahan di Vonis 7 Tahun Penjara, Jadi Sorotan Publik Perbesar

Palembang, Wartasumsel.co.id – Isu Kasus Program serasi dan kasus Korpri setelah bertahun senyap kini Mencuat kembali ke publik seperti Bangkit Dari Kubur ! Isu tersebut diduga menyeret Mantan Bupati Banyuasin, Askolani Jasi, diduga terlibat dalam dua kasus korupsi.

namun hingga kini belum di proses oleh Kejaksaan Agung RI. Dugaan keterlibatannya mencakup korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 senilai Rp 335 miliar dan penggunaan Dana KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) sebesar Rp 342 juta.

Lambatnya penanganan ini memicu Aliansi Aktivis Sumatera Selatan Jakarta (AASSJ) menggelar demonstrasi di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis (8/8/2024) pada waktu yang lalu.

Dalam Tuntutnya Supervisi Kejati Sumsel Terkait Korupsi SERASI
Koordinator AASSJ, Wicaksono, mengungkapkan bahwa kasus korupsi Program SERASI telah menjerat tiga petinggi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang kini telah divonis di Pengadilan Negeri Palembang.

“Perkara Program SERASI sudah menyeret tiga petinggi Pemkab Banyuasin dan telah divonis di PN Palembang,” kata Wicaksono saat berorasi.

Tiga terpidana tersebut adalah:
Zainuddin (Kadis Pertanian dan Holtikultura Banyuasin 2019): Divonis 6 tahun penjara.

Sarjono (Ketua Tim Teknis Program SERASI): Divonis 6 tahun penjara.

Ateng (Konsultan Pengawas): Divonis 7 tahun penjara (vonis paling tinggi).

Menurut Wicaksono, vonis terhadap bawahan mantan Bupati Askolani tersebut sudah diputus sejak setahun lalu, tepatnya pada 22 Agustus 2023.

Ia menduga keterlibatan Askolani dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar (berdasarkan kerugian negara pada vonis bawahan) ini.

“Bawahannya saja sudah terbukti korupsi di pengadilan. Namun, Askolani sebagai atasannya sampai saat ini belum dijadikan tersangka. Seharusnya, dengan vonis bawahannya ini, sudah bisa menjadi petunjuk bagi Kejati Sumsel untuk membongkar dugaan aliran dana ke Askolani,” tegas Wicaksono.

AASSJ menyambangi Kejagung untuk meminta supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palembang, khawatir adanya ‘pengamanan perkara’ yang menyebabkan mantan Bupati Askolani tidak diperiksa.

Dana KORPRI Diduga untuk Survei Elektabilitas

Wicaksono juga menyoroti kasus kedua, yaitu korupsi Dana KORPRI sebesar Rp 342 juta yang perkaranya tengah disidangkan di PN Banyuasin sejak 15 Maret lalu.

“Dalam dakwaannya, dana tersebut diduga digunakan untuk survei elektabilitas Askolani dan anaknya yang bertarung pada Pileg (Pemilihan Legislatif) 2024 lalu,” beber Wicaksono.

Kini Desakan Para Aktivis Mulai Angkat bicara !

Mendesak agar Kejaksaan Agung segera menginstruksikan Kejati Sumsel untuk Mengungkap Kembali baik dalam kasus SERASI maupun KORPRI.

“Kejagung jangan membiarkan pengusutan kasus ini dicederai oleh opini liar tentang dugaan perkara tersebut ! Beberapa Tanggapan Aktivis Sumsel Rabu (26-11-2025).

Ketua umum DPP Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GRANSI ) Supriyadi
Juga angkat bicara !

“Penanganan kasus serasi di Banyuasin seakan ada pesanan jelas jelas saksi persidangan mengatakan kalau ada lahan 200 hektar milik Askolani yang dibiayai serasi namun kenyataan nya Askolani mantan bupati Banyuasin kala itu tetap tidak tersentuh hukum” ujar Supriyadi.

Mengingat LSM GRANSI Beberapa tahun telah melakukan aksi di Kejati melaporkan atas dugaan kasus serasi ini,Gransi selalu berkomitmen mengawal terus kasus ini.

Terpisah Rizky Pratama kenal Kapten Meteor dari Presedium aktivis “98 meminta pihak kejaksaan harus mengusut tuntas oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Korpri dan dugaan korupsi serasi di kabupaten Banyuasin jangan berhenti setelah ada tersangka dan harusnya ada pengembangan baru berdasarkan fakta fakta persidangan”, kata Rizky.

Pihak- pihak yang diduga terlibat harusnya pihak kejakasaan harus segera menyelidiki nya jangan sampai ada istilah dugaan oknum tersangka yang telah di vonis penjara jadi korban kekuasaan,sedangkan penguasa seolah olah kebal hukum, padahal hukum itu tidak ada istilah dia pejabat karena setiap orang sama sama kedudukan nya di mata hukum.

RPS akan meminta kejaksaan agung untuk tegas dalam kasus kasus korupsi jangan ada dugaan intervensi politik sehingga tidak selesai kasus korupsi di Indonesia kalau masih ada dugaan intervensi politik dalam penangan kasus korupsi,dalam waktu dekat kami akan gelar aksi di Kejagung”pungkasnya. (hst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tulang Bawang Barat Lampung Gelar Event Bergengsi Bagi Pecinta Otomotif dan Motor Cross

15 Februari 2026 - 09:09 WIB

Ketua LSM KRAK, Peri Utama Soroti Rehab Rumdis Wabup OKI Rp 6 M di Tengah Defisit, Akan Lapor ke APH

18 November 2025 - 21:23 WIB

BPK Ungkap Sejumlah Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Muara Enim, Kerugian Potensial Capai Miliaran Rupiah

13 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Kodim 0402/OKI Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Dandim: Momen untuk Perkuat Komitmen Terhadap Ideologi Bangsa

2 Juni 2025 - 09:24 WIB

Wow, Lurah Kemas Rindo Diduga Minta Jatah dari Proyek Pembangunan Kantornya

23 Mei 2025 - 13:47 WIB

Trending di Fashion