Menu

Mode Gelap
Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu Icang Rahardian: Jangan Biarkan Mitra MBG Main-Main dengan Gizi Anak Konflik Lahan di OKI Memanas, Petani Kirim Surat Resmi ke Prabowo Membara lagi kebakaran Illegal Refinery di Pal-2, Kecamatan Babat Toman Paripurna LKPJ 2025, DPRD OKI Ingatkan Program Jangan Sekadar Serapan Anggaran

Daerah

Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

badge-check


					Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital Perbesar

Kayuagung, Wartasumselbabel.com – Upaya membentengi anak di tengah derasnya arus digitalisasi terus diperkuat. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyosialisasikan PP Tunas sebagai langkah preventif melindungi anak, khususnya di bawah usia 16 tahun, dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin kompleks, Senin (28/4).

Kepala Dinas Kominfo OKI, Adi Yanto, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber di SMP Negeri 1 Kayuagung. Ia menegaskan bahwa paparan internet sejak dini ibarat pisau bermata dua—membuka akses pengetahuan, namun juga menyimpan risiko jika tanpa pendampingan.

“Anak-anak sekarang bisa mengakses apa saja. Di satu sisi memperkaya pengetahuan, tetapi tanpa pendampingan mereka rentan terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hingga hoaks,” ujarnya.

Menurutnya, ancaman di ruang digital tidak hanya sebatas konten negatif. Fenomena perundungan daring (cyberbullying) semakin mengemuka dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius pada anak.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi eksploitasi anak di dunia digital yang kian kompleks. Tanpa sistem perlindungan yang memadai, anak-anak berisiko menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Orang tua tidak cukup hanya mengawasi, tetapi harus aktif mendidik dan membangun komunikasi terbuka. Anak tidak boleh dibiarkan menjelajah dunia digital sendirian,” tegas Adi.

Peran sekolah, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam memperkuat literasi digital sekaligus menanamkan etika berinternet. Institusi pendidikan juga dituntut responsif dalam mendeteksi dan menangani kasus perundungan, baik secara langsung maupun di ruang digital.

Di sisi lain, pemerintah diharapkan menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk pengawasan konten, penyediaan kanal pengaduan, serta sistem perlindungan anak yang responsif.

“Perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada kolaborasi antara orang tua, sekolah, dan pemerintah,” tambahnya.

Kepala SMP Negeri 1 Kayuagung, Neti Fatimah, menilai sosialisasi ini sangat relevan dengan kondisi siswa yang hidup dalam ekosistem digital.

“Sekolah tidak hanya mengajar, tetapi juga memastikan siswa memahami penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan literasi digital terus dilakukan melalui pembinaan di lingkungan sekolah, namun keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor kunci.

“Kami juga mengajak orang tua untuk terlibat aktif, karena pendidikan karakter, termasuk etika berinternet, tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah,” pungkasnya.

(nop)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu

7 April 2026 - 18:40 WIB

Membara lagi kebakaran Illegal Refinery di Pal-2, Kecamatan Babat Toman

4 April 2026 - 07:16 WIB

Paripurna LKPJ 2025, DPRD OKI Ingatkan Program Jangan Sekadar Serapan Anggaran

31 Maret 2026 - 09:57 WIB

“Kasus Kepsek Aniaya Aktivis Memanas: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Didesak Bertanggung Jawab”

15 Maret 2026 - 01:45 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

14 Maret 2026 - 08:10 WIB

Trending di Banyuasin