Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Daerah

Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

badge-check


					Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital Perbesar

Kayuagung, Wartasumselbabel.com – Upaya membentengi anak di tengah derasnya arus digitalisasi terus diperkuat. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyosialisasikan PP Tunas sebagai langkah preventif melindungi anak, khususnya di bawah usia 16 tahun, dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin kompleks, Senin (28/4).

Kepala Dinas Kominfo OKI, Adi Yanto, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber di SMP Negeri 1 Kayuagung. Ia menegaskan bahwa paparan internet sejak dini ibarat pisau bermata dua—membuka akses pengetahuan, namun juga menyimpan risiko jika tanpa pendampingan.

“Anak-anak sekarang bisa mengakses apa saja. Di satu sisi memperkaya pengetahuan, tetapi tanpa pendampingan mereka rentan terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hingga hoaks,” ujarnya.

Menurutnya, ancaman di ruang digital tidak hanya sebatas konten negatif. Fenomena perundungan daring (cyberbullying) semakin mengemuka dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius pada anak.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi eksploitasi anak di dunia digital yang kian kompleks. Tanpa sistem perlindungan yang memadai, anak-anak berisiko menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Orang tua tidak cukup hanya mengawasi, tetapi harus aktif mendidik dan membangun komunikasi terbuka. Anak tidak boleh dibiarkan menjelajah dunia digital sendirian,” tegas Adi.

Peran sekolah, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam memperkuat literasi digital sekaligus menanamkan etika berinternet. Institusi pendidikan juga dituntut responsif dalam mendeteksi dan menangani kasus perundungan, baik secara langsung maupun di ruang digital.

Di sisi lain, pemerintah diharapkan menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk pengawasan konten, penyediaan kanal pengaduan, serta sistem perlindungan anak yang responsif.

“Perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada kolaborasi antara orang tua, sekolah, dan pemerintah,” tambahnya.

Kepala SMP Negeri 1 Kayuagung, Neti Fatimah, menilai sosialisasi ini sangat relevan dengan kondisi siswa yang hidup dalam ekosistem digital.

“Sekolah tidak hanya mengajar, tetapi juga memastikan siswa memahami penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan literasi digital terus dilakukan melalui pembinaan di lingkungan sekolah, namun keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor kunci.

“Kami juga mengajak orang tua untuk terlibat aktif, karena pendidikan karakter, termasuk etika berinternet, tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah,” pungkasnya.

(nop)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

7 Mei 2026 - 11:25 WIB

Warga Desa Setiajaya Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Alat Berat

3 Mei 2026 - 19:16 WIB

Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu

7 April 2026 - 18:40 WIB

Trending di Banyuasin