Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Banyuasin

Berkas Lengkap, Dugaan MarkUp Rehab Kantor Desa Semuntul Akan Dilaporkan ke APH

badge-check


					Kantor Kepala Desa Semuntul, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin. Perbesar

Kantor Kepala Desa Semuntul, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin.

Banyuasin, Wartasumsel.co.id — Rehab kantor desa Semuntul Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin diduga MarkUp, pasalnya rehab tersebut diduga tidak sesuai dengan dana yang dikucurkan.

Menurut Sumber terpercaya mengatakan bahwa pembagunan tersebut mengunakan dana tambahan pembagunan desa sekitar + Rp 136 Juta yang telah selesai dibangun dan tanpa menggunakan papan nama proyek.

“Sepertinya Hanya mengganti Plavon Asbes dan terali 11 lubang dan Cat 4 Ember dan hanya dikerjakan + 7 hari, sementara perkiraan biaya pekerjaan berikisar + Rp 50.000.000,-“, jelasnya.

Dia menambahkan, sangat menyayangkan uang negara terbuang sia-sia dan diduga dinikmati oleh segelintir orang dengan mengesampingkan kepentingan umum, imbuhnya.

Sementara itu, LSM Komite Rakyat Anti Korupsi (LSM KRAK) akan melaporkan dugaan Markup tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Berkas telah lengkap dan segera akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum, kami berharap agar APH dapat memberikan efek jera terhadap siapapun yang menyelewengkan uang negara. Sekecil apapun, tetap harus ada pertanggungjawabannya”, jelas ketua LSM KRAK Jepriyadi saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (4/2/2025) di Sekretariatnya.

Perlu diketahui bahwa Kepala Desa Semuntul yang defenitif meninggal dunia, maka setelah itu kebijakan Pemerintah Desa dipegang PJS Kepala Desa yang sebelumnya menjabat Sekretaris Desa.

Sebelumnya, media ini sudah meminta klarifikasi kepada Pemdes Semuntul pada beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini dan sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban. (hst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

25 Mei 2026 - 23:08 WIB

PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU

16 Mei 2026 - 17:18 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki

7 Mei 2026 - 15:31 WIB

Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

7 Mei 2026 - 11:25 WIB

Trending di Hukum