Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD OKI Soroti Maraknya Narkoba dan HIV di Hiburan Malam Anggota Reskrim Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Menyikapi Pemberitaan Terkait Pungli, Ketua Yayasan SMK Nusantara Tulang Bawang Angkat Bicara  Pemkab OKI Dinilai Diskriminatif, UNISKI Desak Revisi Pansel Jabatan Naas, Korban Jatuh Tersengat Listrik saat Kerjakan Proyek Gedung Serbaguna Desa Sukarela Rantau Bayur Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan

Banyuasin

Berkas Lengkap, Dugaan MarkUp Rehab Kantor Desa Semuntul Akan Dilaporkan ke APH

badge-check


					Kantor Kepala Desa Semuntul, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin. Perbesar

Kantor Kepala Desa Semuntul, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin.

Banyuasin, Wartasumsel.co.id — Rehab kantor desa Semuntul Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin diduga MarkUp, pasalnya rehab tersebut diduga tidak sesuai dengan dana yang dikucurkan.

Menurut Sumber terpercaya mengatakan bahwa pembagunan tersebut mengunakan dana tambahan pembagunan desa sekitar + Rp 136 Juta yang telah selesai dibangun dan tanpa menggunakan papan nama proyek.

“Sepertinya Hanya mengganti Plavon Asbes dan terali 11 lubang dan Cat 4 Ember dan hanya dikerjakan + 7 hari, sementara perkiraan biaya pekerjaan berikisar + Rp 50.000.000,-“, jelasnya.

Dia menambahkan, sangat menyayangkan uang negara terbuang sia-sia dan diduga dinikmati oleh segelintir orang dengan mengesampingkan kepentingan umum, imbuhnya.

Sementara itu, LSM Komite Rakyat Anti Korupsi (LSM KRAK) akan melaporkan dugaan Markup tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Berkas telah lengkap dan segera akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum, kami berharap agar APH dapat memberikan efek jera terhadap siapapun yang menyelewengkan uang negara. Sekecil apapun, tetap harus ada pertanggungjawabannya”, jelas ketua LSM KRAK Jepriyadi saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (4/2/2025) di Sekretariatnya.

Perlu diketahui bahwa Kepala Desa Semuntul yang defenitif meninggal dunia, maka setelah itu kebijakan Pemerintah Desa dipegang PJS Kepala Desa yang sebelumnya menjabat Sekretaris Desa.

Sebelumnya, media ini sudah meminta klarifikasi kepada Pemdes Semuntul pada beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini dan sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban. (hst)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota Reskrim Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

13 Juni 2025 - 11:53 WIB

Naas, Korban Jatuh Tersengat Listrik saat Kerjakan Proyek Gedung Serbaguna Desa Sukarela Rantau Bayur

12 Juni 2025 - 12:21 WIB

Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan

12 Juni 2025 - 10:11 WIB

Ahli Waris TNI Protes Dugaan Penggunaan Nama Tak Sah di OKI

11 Juni 2025 - 11:14 WIB

Penembakan di Sungai Menang: Versi Berbeda Mengemuka, Keluarga Pelaku Beri Klarifikasi

7 Juni 2025 - 13:54 WIB