Tulang Bawang, Wartasumsel.co.id —Belum lama jajaran anggota Reskrim Polsek Banjar Agung kembali mengungkap kasus yang sama, kini anggota reskrim polsek Banjar agung yang dipimpin langsung oleh Panitia Satu Inspektur Dua Polisi Tarzan,SH,M.H dan Katim Aiptu Ahmad Firdaus, berhasil mengamankan tersangka pada hari Kamis 12-Juni-2025, yang mana tersangka sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Saat setelah melakukan press rilis di Mapolsek Banjar agung, beberapa awak media menemui Kapolsek Banjar Agung Kompol Haryono, S.pd.M.M, di ruang kerjanya guna menanyakan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Kapolsek dengan tegas mengatakan bahwa tersangka memang benar tersangka telah lama kami kejar karena tersangka telah meresahkan di wilayah hukum Polsek Banjar agung,”tegasnya.
“Maka dari itu saya memberi perintah kepada anggota saya bagaimana caranya tersangka ini harus dapat kita amankan, dan alhamdulilah dengan kerja keras anggota saya akhirnya tersangka bisa kita amankan sekarang”, tegasnya.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Di warung sembako milik saudara BONA EDWARD HALOHO yang beralamatkan di Kampung Penawar Rejo, Rt 002 Rw 005, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Waktu Kejadian, diketahui pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 14.30 wib.
Kronologis Kejadian
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 06.30 Wib pelapor bersama keluarganya pergi ke Bandar Lampung dan meninggalkan warung yang posisinya jadi satu dengan rumah dalam keadaan kosong, kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 14.30 wib setelah sampai rumah sepulang dari Bandar Lampung, korban mendapati pintu pagar besi yang ada di bagian depan warung pada bagian pintu dalam keadaan terbuka, dan sebelum ditinggalkan pintu tersebut telah dikunci dengan gembok sebanyak 3 buah, namun saat itu pelapor melihihat 3 kunci gembok yang digunakan sebagai pengunci pagar besi telah hilang dan ditemukan di samping toko dalam keadaan rusak. kemudian pelapor mengecek jumlah tabung gas LPG ukuran 3 kg yang ada di depan warung dan 44 Tabung gas LPG 3 kg kosong dan 4 Liter minyak pertalit yang berada didepan warung serta kamera CCTV telah hilang. Akibat peristiwa pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.540.000,-(sebelas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Banjar Agung.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 02.00 wib anggota Reskrim Polsek Banjar Agung mendapatkan informasi keberadaan pelaku inisialĀ IM spesialis curat bobol warung dan merupakan DPO dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya bersama dengan temannya yang bernama ADT 23 tahun (TELAH DILIMPAHKAN KE JPU) dalam perkara lain. kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengintaikan tempat persembunyian pelaku.
Kemudian anggota berhasil mengamankan pelaku inisial IM disalah satu rumah keluarganya sekira pukul 05.00 wib. kemudian dilakukan introgasi dan pelaku IM mengaku telah melakukan pencurian tabung gas LPG ukuran 3 kg dibeberapa toko di wilayah unit 2 Tulang Bawang bersama dengan temannya yang bernama ADT, kemudian pelaku diamankan Kantor Polsek Banjar Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka dan Barang Bukti (BB) telah dilimpahkan ke JPU dalam Perkara lain sedang menjalani hukuman di Rutan MGL
Barang Bukti yang diamankan
Dari korban:
– 1 (satu) buah corong minyak warna biru.
– 2 (dua) buah jerigen minyak ukuran 2 liter
– 3 (tiga) buah gembok dengan kondisi rusak
Dari Pelaku ADT
– 15 Tabung gas LPG kosong ukuran 3 kg
Kembali ditegas kan oleh Kapolsek Banjar Agung “Kami akan selalu bekerja keras untuk memberikan rasa aman untuk masyarakat di wilayah Banjar Agung dan sekitarnya”, tutupnya (hnd)