Muara Enim, Wartasumsel.co.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan sejumlah penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada 2025.
BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan pada berbagai proyek pembangunan. Total indikasi kelebihan bayar mencapai miliaran rupiah, yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Kelebihan Bayar Pekerjaan Fisik
Dalam LHP, BPK menyoroti 54 paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume atau tidak sesuai spesifikasi, dengan total nilai indikasi kerugian mencapai sekitar Rp4,86 miliar. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua OPD yang paling banyak mendapat catatan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
BPK mencatat penganggaran belanja barang dan jasa senilai Rp3,24 miliar untuk gedung dan bangunan serta Rp234,24 juta untuk konstruksi dalam pekerjaan, yang seharusnya diklasifikasikan sebagai belanja modal.
Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp49,26 juta. Setelah sebagian dikembalikan, masih tersisa Rp58,17 juta yang harus disetorkan ke kas daerah.
BPK juga menilai ada ketidaktepatan penganggaran belanja modal, antara lain Rp885,46 juta untuk peralatan mesin dan Rp39,87 juta untuk aset tetap lainnya.
TPP dan Administrasi Kepegawaian
Pemeriksaan BPK menemukan kelebihan pembayaran TPP di 21 OPD senilai Rp60,67 juta akibat perhitungan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pada pegawai yang sedang cuti besar. Beberapa di antaranya berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Pemkab Muara Enim agar segera menagih dan menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah. Selain itu, diminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penganggaran agar sesuai klasifikasi belanja, serta memperketat pengawasan pelaksanaan proyek fisik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. (hst)












