Menu

Mode Gelap
FMTKB Desak Kapolda dan Kejati Sumsel Tegakkan Hukum: “Jangan Biarkan Masyarakat Bertindak Nekat” Ketua LSM KRAK Sumsel Ucapkan Selamat atas Penunjukan Ketut Sumedana sebagai Kajati Sumsel DPRD Sumsel Serap Aspirasi Warga 5 Ulu, Soroti Masalah Lampu Jalan dan Kabel Listrik Maha Resi Tama Tegaskan Pol PP Humanis Tanpa Hilangkan Ketegasan YBH Sumsel Berkeadilan Gelar Konsultasi Hukum Gratis di HUT OKI ke-80 PW KAMMI Bengkulu Gelar Aksi Damai Dukung Kemerdekaan Palestina

Fashion

BPK Ungkap Sejumlah Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Muara Enim, Kerugian Potensial Capai Miliaran Rupiah

badge-check


					BPK Ungkap Sejumlah Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Muara Enim, Kerugian Potensial Capai Miliaran Rupiah Perbesar

Muara Enim, Wartasumsel.co.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan sejumlah penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2024. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada 2025.

BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan pada berbagai proyek pembangunan. Total indikasi kelebihan bayar mencapai miliaran rupiah, yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kelebihan Bayar Pekerjaan Fisik
Dalam LHP, BPK menyoroti 54 paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume atau tidak sesuai spesifikasi, dengan total nilai indikasi kerugian mencapai sekitar Rp4,86 miliar. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua OPD yang paling banyak mendapat catatan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
BPK mencatat penganggaran belanja barang dan jasa senilai Rp3,24 miliar untuk gedung dan bangunan serta Rp234,24 juta untuk konstruksi dalam pekerjaan, yang seharusnya diklasifikasikan sebagai belanja modal.
Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp49,26 juta. Setelah sebagian dikembalikan, masih tersisa Rp58,17 juta yang harus disetorkan ke kas daerah.
BPK juga menilai ada ketidaktepatan penganggaran belanja modal, antara lain Rp885,46 juta untuk peralatan mesin dan Rp39,87 juta untuk aset tetap lainnya.

TPP dan Administrasi Kepegawaian
Pemeriksaan BPK menemukan kelebihan pembayaran TPP di 21 OPD senilai Rp60,67 juta akibat perhitungan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pada pegawai yang sedang cuti besar. Beberapa di antaranya berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Pemkab Muara Enim agar segera menagih dan menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah. Selain itu, diminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penganggaran agar sesuai klasifikasi belanja, serta memperketat pengawasan pelaksanaan proyek fisik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. (hst)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kodim 0402/OKI Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Dandim: Momen untuk Perkuat Komitmen Terhadap Ideologi Bangsa

2 Juni 2025 - 09:24 WIB

Wow, Lurah Kemas Rindo Diduga Minta Jatah dari Proyek Pembangunan Kantornya

23 Mei 2025 - 13:47 WIB

Ketum IWO Indonesia Kecam Keras Pengeroyokan Wartawan di Subang: Tangkap Siapapun Pelakunya!

10 April 2025 - 16:37 WIB

Nah Ada Lagi, Gudang BBM Ilegal Jenis Solar di Desa Permata Baru Ogan Ilir, APH diminta Segera Bertindak

25 Maret 2025 - 11:50 WIB

Diduga Oknum Polisi Pakaian Preman ‘Megintip’ Rumah Warga Kertapati, Tuan Rumah Tak Terima

20 Maret 2025 - 15:09 WIB