Menu

Mode Gelap
Tuntut Ganti Rugi, Warga Pedamaran dan SPM Sumsel Desak PT PSM Hentikan Aktivitas Kuasa Hukum Perkara 368 di PN Prabumulih Sebut Ada Unsur Kriminalisasi Terhadap Warrawan Daur Ulang Jadi Karya Hebat: Aksi Kreatif Pelajar SMPN 4 Kayuagung DPRD OKI Murka, Tiga Camat Terancam Dievaluasi! LKPJ 2024 Bongkar Ketimpangan Koordinasi Pemerintah Daerah Diduga Tipu Konsumen Rp238 Juta, Developer Botanica Residence Diperiksa Polisi Kapolres OKI Tuai Pujian, Silaturahmi Bersama Wartawan Berlangsung Penuh Keakraban

Fashion

Nah Ada Lagi, Gudang BBM Ilegal Jenis Solar di Desa Permata Baru Ogan Ilir, APH diminta Segera Bertindak

badge-check


					Nah Ada Lagi, Gudang BBM Ilegal Jenis Solar di Desa Permata Baru Ogan Ilir, APH diminta Segera Bertindak Perbesar

OGAN ILIR, WARTASUMSEL.CO.ID – Sebuah gudang tempat penampungan BBM Jenis Solar di Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir saat ini terus beroperasi.

Kegiatan yang disinyalir ilegal ini terendus oleh awak media atas informasi dari beberapa sumber yang tak mau disebutkan identitasnya.

Gudang yang terlihat menggunakan pintu lapis plat besi berwarna hitam dengan tulisan ‘Maaf Tutup Mas! ‘ menggunakan cat pilot warna putih seakan dibuat untuk mengelabui sorotan APH, LSM atau Awak Media.

Informasi yang diterima dari sumber, bahwa gudang ini milik seseorang berinisial ZNL.

“Gudang ini punyo Z** N*L kak. Dan ado aktivitas didalamnya, meskipun ada tulisan tutup”, kata Sumber, Senin (24/03/2025).

“Kami berharap pihak APH segera mengambil tindakan tegas terhadap gudang-gudang BBM di wilayah Hukum Ogan Ilir”, tambahnya

Atas informasi tersebut juga, tim investigasi media ini sedang melakukan pendalaman dan keakuratan dugaan tersebut serta melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan pihak Polres Ogan Ilir.

Ketika dikonfirmasi awak media terkait dugaan tersebut, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. (Jepri)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tuntut Ganti Rugi, Warga Pedamaran dan SPM Sumsel Desak PT PSM Hentikan Aktivitas

9 Mei 2025 - 16:58 WIB

Kuasa Hukum Perkara 368 di PN Prabumulih Sebut Ada Unsur Kriminalisasi Terhadap Warrawan

5 Mei 2025 - 23:41 WIB

DPRD OKI Murka, Tiga Camat Terancam Dievaluasi! LKPJ 2024 Bongkar Ketimpangan Koordinasi Pemerintah Daerah

25 April 2025 - 18:33 WIB

Diduga Tipu Konsumen Rp238 Juta, Developer Botanica Residence Diperiksa Polisi

25 April 2025 - 09:37 WIB

Kapolres OKI Tuai Pujian, Silaturahmi Bersama Wartawan Berlangsung Penuh Keakraban

22 April 2025 - 13:16 WIB