Palembang, Wartasumsel.co.id — Ditemukan “proyek siluman”, atau proyek tanpa papan nama di Jalan Pangkalan Benteng RT 36 RW 05 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang.
Diketahui proyek Drainase atau Proyek Pembuatan Saluran Air (Parit) tersebut bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun 2024.
Jelas, dengan tidak memasang papan nama dalam pelaksanaannya melanggar dan tidak mematuhi aturan perundang- undangan yang berlaku yaitu Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang berbunyi, Setiap kegiatan Fisik Dari Sumber Uang Negara. Wajib Hukumnya: Memasang Tanda Pengenal. Seperti Tertulis: Sumber Anggaran, Nomor Kontrak, Nilai Pagu Anggaran, Lokasi, Volume, Waktu Pekerjaan serta Pelaksana.
Hal tersebut berdasarkan pantauan awak media ini pada Rabu tanggal 22-11-2024, disekitar lokasi proyek tidak ditemukan Plang Papan Nama.
Saat awak media ini tanyakan kepada para pekerja, jawabannya nanti saya sampaikan kepada kontraktor, ungkap Pekerja tersebut.
Selanjutnya, proyek tanpa papan nama “proyek Siluman’” dapat dikatakan sebagai trik dari pihak kontraktor dan sebagai bentuk kebohongan, seperti untuk mengelabui masyarakat, agar dalam pelaksanaan pekerjaan terhindar dari pantauan masyarakat.
Seharusnya, pengerjaan proyek sedang Berlangsung, dari Dinas terkait yang membidangi proyek, harus dilakukan pengawasan. Sudah tentu yang berhak mengawasi dari Dinas PU-TR Kota Palembang.
Sementara itu, saat awak media menghubungi PPK Proyek dari Dinas PU-TR Kota Palembang, melalui kirim pesan dan telepon WhatsApp, tidak ada respon. Bahkan yang bersangkutan melakukan pemblokiran nomor telpon WhatsApp. (AMZ)








