Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

Daerah

Diduga ‘Proyek Siluman’, Tanpa Papan Nama di Kelurahan Talang Betutu Palembang

badge-check


					Diduga ‘Proyek Siluman’, Tanpa Papan Nama di Kelurahan Talang Betutu Palembang Perbesar

Palembang, Wartasumsel.co.id  — Ditemukan “proyek siluman”, atau proyek tanpa papan nama di Jalan Pangkalan Benteng RT 36 RW 05 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang.

Diketahui proyek Drainase atau Proyek Pembuatan Saluran Air (Parit) tersebut bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun 2024.

Jelas, dengan tidak memasang papan nama dalam pelaksanaannya melanggar dan tidak mematuhi aturan perundang- undangan yang berlaku yaitu Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang berbunyi, Setiap kegiatan Fisik Dari Sumber Uang Negara. Wajib Hukumnya: Memasang Tanda Pengenal. Seperti Tertulis: Sumber Anggaran, Nomor Kontrak, Nilai Pagu Anggaran, Lokasi, Volume, Waktu Pekerjaan serta Pelaksana.

Hal tersebut berdasarkan pantauan awak media ini pada Rabu tanggal 22-11-2024, disekitar lokasi proyek tidak ditemukan Plang Papan Nama.

Saat awak media ini tanyakan kepada para pekerja, jawabannya nanti saya sampaikan kepada kontraktor, ungkap Pekerja tersebut.

Selanjutnya, proyek tanpa papan nama “proyek Siluman’” dapat dikatakan sebagai trik dari pihak kontraktor dan sebagai bentuk kebohongan, seperti untuk mengelabui masyarakat, agar dalam pelaksanaan pekerjaan terhindar dari pantauan masyarakat.

Seharusnya, pengerjaan proyek sedang Berlangsung, dari Dinas terkait yang membidangi proyek, harus dilakukan pengawasan. Sudah tentu yang berhak mengawasi dari Dinas PU-TR Kota Palembang.

Sementara itu, saat awak media menghubungi PPK Proyek dari Dinas PU-TR Kota Palembang, melalui kirim pesan dan telepon WhatsApp, tidak ada respon. Bahkan yang bersangkutan melakukan pemblokiran nomor telpon WhatsApp. (AMZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel

14 Juli 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Trending di Daerah