Menu

Mode Gelap
Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

Daerah

Gerak Cepat! Polsek Pangkalan Lampam Tangkap Pelaku Pembunuhan dalam Waktu Singkat

badge-check


					Gerak Cepat! Polsek Pangkalan Lampam Tangkap Pelaku Pembunuhan dalam Waktu Singkat Perbesar

Pangkalanlampam, Wartasumsel.co.id — Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Pangkalan Lampam, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Pulauan. Kapolsek Pangkalan Lampam, IPTU Suhendri, S.Kom, saat dikonfirmasi pada Minggu (9/3/2025), membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan tersangka.

“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan berhasil kita amankan. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar IPTU Suhendri.

Menurutnya, proses penangkapan berlangsung pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 03.15 WIB. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Suhendri, didampingi Kanit Reskrim IPTU Suparman, S.H., berkoordinasi dengan Kepala Desa Rawa Tenam. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Desa Rawa Tenam, Kecamatan Pangkalan Lampam, tanpa perlawanan.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pangkalan Lampam untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” pungkas Kapolsek Pangkalan Lampam, IPTU Suhendri, S.Kom.
(Nelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak

8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora

5 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel

14 Juli 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

Trending di Daerah