Menu

Mode Gelap
Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

Daerah

Gerak Cepat! Polsek Tulung Selapan Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak

badge-check


					Gerak Cepat! Polsek Tulung Selapan Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Perbesar

Tulung Selapan, Wartasumsel.co.id — Polsek Tulung Selapan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Simpang Tiga Induk, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB..

Korban dalam kejadian ini berinisial E (15)
Kapolsek Tulung Selapan AKP Budi Santoso, SH menuturkan, peristiwa bermula saat korban E sedang duduk di depan rumah bersama seorang saksi bernama N (19).

Tiba-tiba, pelaku, berinisial I (44), datang membawa sebilah parang dan mengejar korban sejauh sekitar 20 meter. E pun terjatuh, dan pelaku langsung memukulkan parang ke arah korban, menyebabkan luka lecet kemerahan pada tubuh korban, ujar Kapolsek

sekitar pukul 11.30 WIB, Polsek Tulung Selapan menerima laporan dari warga setempat mengenai kejadian penganiayaan tersebut, imbuhnya.

Warga yang marah nyaris mengamuk, sehingga anggota Polsek Tulung Selapan segera bergegas ke lokasi kejadian menggunakan speedboat.

Setibanya di Desa Simpang Tiga Induk, polisi terlebih dahulu menemui kepala desa untuk mendapatkan keterangan lengkap terkait insiden tersebut. Setelah menerima informasi, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan bantuan warga setempat. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kemudian Pelaku dibawa ke kantor Polsek Tulung Selapan menggunakan speedboat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Pungkasnya

Ditempat terpisah Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Kasus penganiayaan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, pungkasnya.(Fis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak

8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora

5 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel

14 Juli 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

Trending di Daerah