Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Daerah

Layanan Pasang Baru PDAM Tirta Musi Lamban, LSM Pose : Tolong Jangan Diperhambat

badge-check


					Layanan Pasang Baru PDAM Tirta Musi Lamban, LSM Pose : Tolong Jangan Diperhambat Perbesar

Palembang, Wartasumsel.co.id – Terkait Pemasangan PAM /PDAM Tirta Kota Pembang Cabang Kecamatan Alang Alang lebar dan Kecamatan Sukarami kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Warga Keluhkan Pelayanan PDAM Tirta Kota Pembang yang Lamban Respon akan memasang PAM sudah Dari Berbulan bulan tidak ada tindak lanjut pemasangan Jum’at (20/12/2024).

Entah apa kendala dari pihak PDAM Tirta Kota Pembang Cabang Alang Alang lebar dan Kecamatan Sukarami kami sudah Daftar dari Juni hingga Desember belom ada tindak lanjut pemasangan Beber Warga Sukodadi Jumat (20/12/2024)

Sudah hampir setengah tahun / 6 bulan masuk Desember sampai sekarang belom ada tindak lanjut pemasangan PAM kami Warga berharap sekali segera di pasang kami bayar , bukan mau berhutang tegas warga.

Sementara Dirut PDAM Tirta Kota Pembang Andi Wijaya saat di konfirmasi terkait pemasangan PAM mengatakan Sudah kami infokan kemejernya Mungkin lagi banyak yang sebelumnya Daftar sabar dan ada Urutannya Tuturnya melalui WhatsApp Pribadi miliknya Sabtu (14 /12/2024) lalu.

Sementara aktivis Sumsel ketua Umum POSE RI Desri SH menegaskan sifatnya pelayanan publik itu sudah tugas mereka dari pihak PDAM Tirta Kota Pembang harus respon akan warga yang mau masang PAM mereka bayar bukan mau berutang tolong jangan lah di pehambat tegas Des. Sabtu (20/12/2024)

Sudah jelas Di UU pelayanan Publik no 25 Tahun 2009 sudah jelas undang undang itu untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara Dalam pelayanan publik itu nah Tutur dia.

Jika tidak ada tindak lanjut akan dengan pemasangan PAM ke Warga yang sudah mendaftar dan masih belum di tindak lanjut oleh pihak PDAM Tirta Kota Pembang sesuai prosedur dalam Tempo sesingkat singkatnya Kami dari POSE RI akan segara Menindak lanjut Tutup dia .(FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Warga Desa Setiajaya Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Alat Berat

3 Mei 2026 - 19:16 WIB

Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

28 April 2026 - 17:16 WIB

Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu

7 April 2026 - 18:40 WIB

Trending di Banyuasin