Menu

Mode Gelap
DPRD OKI Gelar Paripurna Usulan Pengesahan Pelantikan Bupati Wakil Bupati OKI Terpilih KUASA HUKUM ASTA TOLAK ADANYA MENGGERAKKAN ASN DI PILKADA BANYUASIN KUASA HUKUM HBA HENNY MEMINTA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI MEMUTUSKAN PSU DAN DISKUALIFIKASI PASLON JM ARIFAI DI PILKADA EMPAT LAWANG Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan Gugat KPU Ogan Ilir di MK Ruko 2 Lantai Disegel KPK, Apakah Ada Kaitannya dengan Dugaan Kasus Korupsi Dispora OKI?  Saldo Dana Nasabah BRI Lenyap, Nasabah Mengadu Ke Badan  Perlindungan Konsumen Nasional

Daerah

Layanan Pasang Baru PDAM Tirta Musi Lamban, LSM Pose : Tolong Jangan Diperhambat

badge-check


					Layanan Pasang Baru PDAM Tirta Musi Lamban, LSM Pose : Tolong Jangan Diperhambat Perbesar

Palembang, Wartasumsel.co.id – Terkait Pemasangan PAM /PDAM Tirta Kota Pembang Cabang Kecamatan Alang Alang lebar dan Kecamatan Sukarami kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Warga Keluhkan Pelayanan PDAM Tirta Kota Pembang yang Lamban Respon akan memasang PAM sudah Dari Berbulan bulan tidak ada tindak lanjut pemasangan Jum’at (20/12/2024).

Entah apa kendala dari pihak PDAM Tirta Kota Pembang Cabang Alang Alang lebar dan Kecamatan Sukarami kami sudah Daftar dari Juni hingga Desember belom ada tindak lanjut pemasangan Beber Warga Sukodadi Jumat (20/12/2024)

Sudah hampir setengah tahun / 6 bulan masuk Desember sampai sekarang belom ada tindak lanjut pemasangan PAM kami Warga berharap sekali segera di pasang kami bayar , bukan mau berhutang tegas warga.

Sementara Dirut PDAM Tirta Kota Pembang Andi Wijaya saat di konfirmasi terkait pemasangan PAM mengatakan Sudah kami infokan kemejernya Mungkin lagi banyak yang sebelumnya Daftar sabar dan ada Urutannya Tuturnya melalui WhatsApp Pribadi miliknya Sabtu (14 /12/2024) lalu.

Sementara aktivis Sumsel ketua Umum POSE RI Desri SH menegaskan sifatnya pelayanan publik itu sudah tugas mereka dari pihak PDAM Tirta Kota Pembang harus respon akan warga yang mau masang PAM mereka bayar bukan mau berutang tolong jangan lah di pehambat tegas Des. Sabtu (20/12/2024)

Sudah jelas Di UU pelayanan Publik no 25 Tahun 2009 sudah jelas undang undang itu untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara Dalam pelayanan publik itu nah Tutur dia.

Jika tidak ada tindak lanjut akan dengan pemasangan PAM ke Warga yang sudah mendaftar dan masih belum di tindak lanjut oleh pihak PDAM Tirta Kota Pembang sesuai prosedur dalam Tempo sesingkat singkatnya Kami dari POSE RI akan segara Menindak lanjut Tutup dia .(FH)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD OKI Gelar Paripurna Usulan Pengesahan Pelantikan Bupati Wakil Bupati OKI Terpilih

11 Januari 2025 - 00:40 WIB

Ruko 2 Lantai Disegel KPK, Apakah Ada Kaitannya dengan Dugaan Kasus Korupsi Dispora OKI? 

8 Januari 2025 - 13:41 WIB

Saldo Dana Nasabah BRI Lenyap, Nasabah Mengadu Ke Badan  Perlindungan Konsumen Nasional

8 Januari 2025 - 04:05 WIB

Ribuan Massa Geruduk DPR Sumsel Sampaikan 10 Tuntutan, DPR Janji Kabulkan Permintaan Rakyat

6 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ratusan Warga DesaTalang Kemang Bakal Padati DPRD Sumsel, Sampaikan 10 Tuntutan

4 Januari 2025 - 02:14 WIB

Trending di Banyuasin