Menu

Mode Gelap
Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu Icang Rahardian: Jangan Biarkan Mitra MBG Main-Main dengan Gizi Anak Konflik Lahan di OKI Memanas, Petani Kirim Surat Resmi ke Prabowo Membara lagi kebakaran Illegal Refinery di Pal-2, Kecamatan Babat Toman Paripurna LKPJ 2025, DPRD OKI Ingatkan Program Jangan Sekadar Serapan Anggaran “Kasus Kepsek Aniaya Aktivis Memanas: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Didesak Bertanggung Jawab”

Headline

LSM KRAK Siap Laporkan Dugaan Pemaksaan Kehendak Oknum DPRD OKI: APBD-I Dan APBD-P

badge-check


					LSM KRAK Siap Laporkan Dugaan Pemaksaan Kehendak Oknum DPRD OKI: APBD-I Dan APBD-P Perbesar

Jakarta, Wartasumsel.co.id – LSM Komite Rakyat Anti Korupsi (LSM KRAK) Sumatera Selatan kembali mengeluarkan pernyataan keras terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum DPRD OKI dalam pengelolaan anggaran daerah.

LSM KRAK menyatakan siap melaporkan dugaan pemaksaan kehendak untuk memasukkan sejumlah proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) ke dalam APBD Perubahan (APBD-P) OKI Tahun 2025, padahal daerah sedang mengalami defisit anggaran sebesar Rp 560 miliar.

Ketua KRAK Pery Utama dan Sekretaris Supeno menyebut tindakan pemaksaan tersebut sebagai bentuk intervensi politik yang diduga sudah melampaui batas kewenangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baru Teridentifikasi Rp 1,6 Miliar dan Nilainya Berpotensi Bertambah

Dalam rencana laporan yang tengah difinalisasi, KRAK mengungkapkan bahwa nilai proyek Pokir yang dipaksakan oleh oknum DPRD OKI ke dalam APBD-P baru teridentifikasi Rp 1,6 miliar. Namun angka ini masih bersifat sementara.

“1,6 miliar itu baru yang ketahuan. Kami menduga jumlahnya bisa lebih besar, dan tim sedang mengumpulkan bukti serta data tambahan,” tegas Pery Utama.

Sebelumnya, KRAK Juga Akan Melaporkan Proyek Pokir di APBD Induk yang Terindikasi Puluhan Miliar

Pery Utama juga mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan terkait Pokir di OKI bukan hanya terjadi di APBD-P 2025.

“Sebelumnya, kami juga menemukan indikasi proyek Pokir di APBD Induk yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Itu juga sedang kami siapkan untuk dilaporkan,” ujarnya.

Supeno menambahkan bahwa pola dugaan penyimpangan pada APBD Induk dan APBD-P menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penganggaran di Kabupaten OKI.

“Jika dugaan ini benar, ini bukan lagi kebetulan. Ini pola. Dan pola seperti ini harus dibongkar,” tegasnya.

Dugaan Pemaksaan, Intervensi, dan Pengondisian

KRAK menduga oknum DPRD OKI secara aktif menekan Dinas Terkait agar paket Pokir tetap dimasukkan ke anggaran perubahan, meski: (1). Tidak masuk daftar prioritas, (2.). Tidak melalui mekanisme perencanaan resmi, (3). Tidak ada kajian teknis, (4).;Tidak sesuai kondisi keuangan daerah yang sedang kolaps.

KRAK menilai tindakan itu mengarah pada dugaan konspirasi antara oknum legislatif dan oknum eksekutif.

Laporan Resmi Belum Diserahkan — KRAK Perkuat Bukti

Meski berkas rencana laporan sudah disiapkan, KRAK menegaskan bahwa laporan resmi belum diserahkan ke KORTASTIPIDKOR Polri. KRAK masih mengumpulkan data tambahan agar laporan yang masuk tidak dapat dibantah.

Kami pastikan ketika laporan ini masuk, semuanya sudah lengkap dan solid. Kami tidak memberi ruang bagi siapa pun untuk mengelak,” tegas Fery.

LSM KRAK menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan anggaran di Kabupaten OKI. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Icang Rahardian: Jangan Biarkan Mitra MBG Main-Main dengan Gizi Anak

7 April 2026 - 13:06 WIB

Konflik Lahan di OKI Memanas, Petani Kirim Surat Resmi ke Prabowo

7 April 2026 - 13:03 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

14 Maret 2026 - 08:31 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

14 Maret 2026 - 08:12 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

13 Maret 2026 - 17:38 WIB