Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

Daerah

Orangtua Keluhkan Biaya Seragam di SMAN 1 Kayuagung, Diduga Melanggar Aturan Gubernur dan Permendikbud

badge-check


					Orangtua Keluhkan Biaya Seragam di SMAN 1 Kayuagung, Diduga Melanggar Aturan Gubernur dan Permendikbud Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id —Polemik terkait Seleksi Peserta Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Kayuagung tahun ajaran 2025/2026 mencuat ke publik. Beredar di media sosial, para orang tua siswa yang anaknya lulus seleksi SPMB diduga dibebani biaya pendaftaran seragam sekolah hingga mencapai Rp3,6 juta per siswa.

Isu ini pertama kali mencuat dari akun Facebook berinisial “WOD” yang menyebutkan bahwa pungutan tersebut diduga melanggar aturan pemerintah, khususnya terkait larangan pungutan di sekolah negeri.

“Atas dasar itu, Forum Masyarakat Sumsel Bersatu berencana menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumsel dan Kejati Sumsel pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 10.00 WIB hingga selesai,” tulis akun tersebut.

Penjelasan Pihak Sekolah

Plh Kepala SMAN 1 Kayuagung, Ulva, melalui Wakil Kepala Sekolah, Muhammad Isnaini, meminta media untuk mengkonfirmasi langsung ke Koperasi Sekolah.

Ketua Koperasi Bhakti Citra Lestari, Sanen, melalui Bendahara Koperasi, Yulinda Sari, mengatakan bahwa koperasi hanya menyediakan kebutuhan siswa, mulai dari alat tulis hingga seragam dan perlengkapan sekolah lainnya.

“Koperasi ini berdiri sendiri dan bersifat sukarela. Tidak ada paksaan bagi siswa untuk membeli di koperasi,” ujar Yulinda sambil menunjukkan akta notaris pendirian koperasi sejak 1989.

Ia membantah jika seluruh siswa diwajibkan membayar hingga Rp3,6 juta.

“Jumlah tersebut hanya jika orang tua mengambil seluruh paket seragam dan perlengkapan lainnya secara lengkap,” jelasnya.

Saat diminta perincian harga, Yulinda menyebut belum bisa memberikan detail karena pegawai koperasi sedang libur.

Menanggapi hal tersebut wali murid yang anaknya bersekolah disitu juga buka suara,

” Itu suka rela tapi kalu di kasih 500 ribu caknyo dak senang, merengut, Aku dulu waktu anak masuk 700 dimintaknyo
Tiap tahun pasti ado sumbangan pembangunan. Kalu dulu banyak gunonyo, untuk bangun ruangan untuk mushola, pembelian gordeng, Padahal ruangan kelas dak biso dari sumbangan
Aku untuk dulu untuk beli kipas angin, samo ngecat ruang kelas katonyo” Jelas walimurid yang minta namanya dirahasiakan.

Aturan yang Diduga Dilanggar

Mengacu pada regulasi pendidikan, kebijakan pungutan untuk seragam sekolah oleh sekolah negeri bisa masuk kategori pelanggaran hukum, dengan dasar sebagai berikut:

1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (1) dan (2):

Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali murid dalam bentuk apapun kecuali melalui komite sekolah dan bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak menjadi syarat layanan pendidikan.

2. Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 25 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan pada PPDB di Sekolah Negeri

Sekolah negeri di bawah kewenangan Pemprov Sumsel dilarang keras menarik biaya apapun dalam proses PPDB, termasuk untuk pembelian seragam.

3. Pasal 423 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Setiap pejabat negeri yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

4. Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor (UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

Pejabat atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat diancam dengan pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Potensi Sanksi Administratif

Selain sanksi pidana, sekolah yang terbukti melakukan pungutan ilegal dapat dikenai sanksi administratif dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, berupa:

Teguran tertulis

Pembatalan proses PPDB

Pemberhentian Kepala Sekolah

Penghapusan hasil seleksi siswa baru

Jumlah Siswa Baru

Diketahui, jumlah peserta didik baru yang diterima di SMAN 1 Kayuagung tahun ajaran 2025/2026 sebanyak 360 siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Sumsel ataupun Inspektorat Provinsi terkait dugaan pelanggaran ini.

Catatan Redaksi:
Apabila masyarakat memiliki bukti pungutan wajib terkait PPDB ini, disarankan untuk segera melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Inspektorat Provinsi, atau Kejaksaan Tinggi Sumsel.
(Nov/ iwoi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel

14 Juli 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Trending di Daerah