Menu

Mode Gelap
Dua BUMN, Dua Masalah Serius: GRANSI Desak Kejaksaan Usut Peran Daconi Kotop Dana Desa Lingkis Dialokasikan untuk Pembangunan dan Ketahanan Pangan Proyek Jembatan Besi Ulak Jermun Rp5,9 Miliar Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Mutu Konstruksi Diragukan GRANSI Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik Proyek APBD Banyuasin 2024, Sembilan Paket Miliaran Dilaporkan ke Kejati Sumsel 24 Tenaga Ahli Banyuasin dan Bayang-Bayang Balas Jasa Politik Jalan Rusak Dibiarkan, PT Melania/Samrock Diduga Ingkari Kesepakatan DPRD dan Abaikan Hak Warga

Daerah

Prisma OKI Bongkar Kejanggalan Revitalisasi Danau Teloko, Minta KPK Audit Proyek

badge-check


					Prisma OKI Bongkar Kejanggalan Revitalisasi Danau Teloko, Minta KPK Audit Proyek Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id — Proyek Revitalisasi Danau Teloko di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menuai sorotan. Ketua Prisma (Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat) M. Salim Kosim, S.IP, menilai proyek yang berjalan sejak 2022/2023 hingga 2024/2025 dengan kucuran dana ratusan miliar rupiah belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami menilai revitalisasi Danau Teloko tidak berdampak pada kesejahteraan warga. Dana sebesar itu seharusnya dialihkan untuk kepentingan yang lebih mendesak, seperti memperbaiki jalan rusak atau mencari solusi bagi masyarakat OKI yang tidak bisa mengelola sawahnya,” tegas Salim.

Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung ke lokasi proyek dan melakukan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, perlu dipastikan apakah anggaran benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan atau hanya sekadar proyek yang menguntungkan segelintir pihak.

Data Proyek

2023: PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) memperoleh kontrak revitalisasi senilai Rp103,36 miliar dari Kementerian PUPR.

2025: Pemerintah kembali mengalokasikan Rp23,5 miliar dari APBN 2025 melalui lelang LPSE PUPR dengan kode 91662064.

Nama Proyek: Revitalisasi Danau Teloko (lanjutan) Pemberi Proyek: Kementerian PUPR Kategori: Pekerjaan Konstruksi
Jangka Waktu: 210 hari kalender sejak SPMK

Tahapan & Kewajiban Penyedia Jasa

1. Menyampaikan surat mobilisasi/demobilisasi alat berat.

2. Menyediakan kantor lapangan (direksi keet) minimal 35 m² berikut gudang, barak, dan fasilitas K3.

3. Memasang papan nama proyek berisi nilai kontrak, sumber dana, kontraktor, konsultan pengawas, dan instansi.

4. Melaksanakan pengukuran (uitzet) pra-konstruksi, saat konstruksi, dan pasca konstruksi bersama konsultan pengawas.

Aspek K3

Merujuk Permen PU No. 09/Per/M/2008. Risiko kerja di antaranya tertimbun galian danau serta tertimpa kayu gelam saat pemancangan.

Harapan & Catatan

Pemerintah menargetkan revitalisasi mampu memperbaiki fungsi ekosistem danau serta estetika lingkungan. Namun, kritik publik, terutama dari Prisma OKI, menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat agar proyek benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

Di tempat terpisah, Pemerhati Sosial dan Lingkungan H. Welly Tegalega, SH, turut memberikan catatan. Ia menilai, revitalisasi yang tidak efektif justru bisa memperparah pencemaran sungai dan berdampak buruk terhadap biota air.

“Sedimentasi dan pendangkalan tanpa pengendalian erosi yang baik bisa menimbun sungai, mengurangi kapasitas tampung airnya, serta merusak habitat dan keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Welly menegaskan, kegagalan memulihkan habitat alami akan mengakibatkan hilangnya spesies tumbuhan dan hewan yang bergantung pada sungai. Dari sisi sosial dan ekonomi, kondisi tersebut meningkatkan risiko banjir yang jelas merugikan masyarakat.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua BUMN, Dua Masalah Serius: GRANSI Desak Kejaksaan Usut Peran Daconi Kotop

4 Januari 2026 - 01:53 WIB

Dana Desa Lingkis Dialokasikan untuk Pembangunan dan Ketahanan Pangan

1 Januari 2026 - 19:27 WIB

Proyek Jembatan Besi Ulak Jermun Rp5,9 Miliar Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Mutu Konstruksi Diragukan

1 Januari 2026 - 19:16 WIB

GRANSI Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik Proyek APBD Banyuasin 2024, Sembilan Paket Miliaran Dilaporkan ke Kejati Sumsel

17 Desember 2025 - 10:49 WIB

24 Tenaga Ahli Banyuasin dan Bayang-Bayang Balas Jasa Politik

17 Desember 2025 - 01:18 WIB