Menu

Mode Gelap
Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

Headline

Revisi UU Kejaksaan No.11 Th 2021 Dikritik, Yadi Hendri Supriyadi ; “Monopoli Kewenangan, Demokrasi Hukum Terancam!”

badge-check


					Revisi UU Kejaksaan No.11 Th 2021 Dikritik, Yadi Hendri Supriyadi ; “Monopoli Kewenangan, Demokrasi Hukum Terancam!” Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id — Revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 terus menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai revisi ini dapat membuka celah bagi Kejaksaan untuk bertindak tanpa kontrol yang jelas, sehingga berpotensi mengancam prinsip keadilan dan memperbesar monopoli kekuasaan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Yadi Hendri Supriyadi, S.H., dari Kantor Hukum Firma Kajang Solution Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menegaskan bahwa perubahan dalam UU Kejaksaan ini tidak sekadar memperkuat institusi kejaksaan, tetapi juga berpotensi menggeser keseimbangan sistem hukum yang selama ini mengedepankan prinsip checks and balances.

“Asas dominus litis dalam revisi ini bukan sekadar soal efektivitas hukum, tetapi berpotensi menjadi senjata bagi Kejaksaan untuk mengontrol penuh jalannya perkara. Ini berbahaya! Jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, kewenangan sebesar ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik dan kelompok tertentu,” tegas Yadi saat diwawancarai pada Sabtu (8/2/2025).

Kekhawatiran akan Monopoli Kewenangan

Menurut Yadi, revisi ini justru memperbesar kekuasaan Kejaksaan tanpa adanya mekanisme kontrol yang jelas. Ia menyoroti ketidakseimbangan yang mungkin terjadi apabila lembaga kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kelanjutan atau penghentian perkara tanpa peran signifikan dari kepolisian maupun kehakiman.

“Kita bicara soal sistem hukum yang harusnya berjalan dengan prinsip checks and balances. Kalau jaksa bisa menentukan sendiri mana perkara yang diteruskan atau dihentikan, lalu di mana peran kepolisian dan kehakiman? Ini bukan reformasi hukum, ini upaya monopoli kekuasaan!” ujarnya dengan nada tegas.

Ancaman terhadap Independensi Hukum

Selain itu, Yadi juga mengingatkan bahwa revisi ini bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Menurutnya, masyarakat sudah sering melihat bagaimana hukum dijadikan alat tawar-menawar politik, dan revisi ini justru membuka ruang yang lebih besar untuk penyalahgunaan kewenangan.

“Masyarakat sudah sering melihat bagaimana hukum dijadikan alat tawar-menawar politik. Jika revisi ini tetap dipaksakan tanpa kontrol yang jelas, saya pastikan akan ada perlawanan dan gelombang protes besar-besaran,” lanjutnya.

Desakan agar DPR Mendengar Aspirasi Publik

Yadi mendesak DPR RI untuk mendengarkan aspirasi publik sebelum mengesahkan revisi ini. Ia menilai bahwa jika revisi ini tetap dipaksakan, maka dampaknya akan lebih banyak merugikan sistem peradilan pidana daripada memperbaikinya.

Saat ini, revisi UU Kejaksaan masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Sementara itu, berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga praktisi hukum terus menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap implikasi hukum yang dapat timbul dari kebijakan ini.

Apakah DPR akan mempertimbangkan kritik yang berkembang atau tetap melanjutkan pembahasan revisi ini tanpa perubahan berarti? Publik menantikan langkah selanjutnya dari para pembuat kebijakan. (Nelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak

8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

25 Mei 2026 - 23:08 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Trending di Daerah