Jakarta, Wartasumsel.co.id — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima kedatangan tim kuasa hukum nasabah BRI cabang Palembang Fajar Budiman, SH, Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 15.30 Wib,
Fajar mengatakan, bahwa dalam laporan kasus kliennya Disky Zulkarnain mengalami kerugian kehilangan dana rekening tabungan BRI total sebesar Empat Ratus Dua Juta Rupiah.
“Peristiwa itu terjadi sabtu 26 oktober 2024 setelah ada cek mutasi dan didapati riwayat transaksi yang tidak dilakukan oleh kliennya kepada nama nama penerima dengan bukti lapor pengaduan konsumen nomor bukti lapor :0010/TLPK-OI/K.3/01/2025”, jelasnya.
Lanjutnya, Isi laporan adalah dugaan adanya pelanggaran konsumen yang dilakukan pihak ataupun oknum BRI, dengan melampirkan kronologis peristiwa kejadian kerugian kehilangan dana adanya bukti transaksi keuangan kepada penerima yang tidak dilakukan oleh korban serta hasil dari surat tanggapan pengaduan sanggahan transaksi korban tertanggal 29 November 2024, Jelas Ajay panggilan Fajar Budiman. (Alp)