Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Daerah

Naas, Korban Jatuh Tersengat Listrik saat Kerjakan Proyek Gedung Serbaguna Desa Sukarela Rantau Bayur

badge-check


					Lokasi Proyek Gedung Serbaguna Desa Sukarela Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Perbesar

Lokasi Proyek Gedung Serbaguna Desa Sukarela Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin

Banyuasin, Wartasumsel.co.id —Tragis nasib yang di alami pekerja yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung Serbaguna Desa Sukarela Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang menggunakan Dana Desa (DD). Korban, sebut saja otong, bukan nama sebenarnya yang berasal dari desa Talang Bawah jatuh dari ketinggian sekitar 10 Meter.

Menurut informasi yang didapat, korban jatuh saat mengerjakan kuda-kuda baja ringan gedung serbaguna, diduga akibat terseggol kabel telanjang PLN saat menaikkan material baja ringan dan tersenggol dengan arus listrik PLN yang ada di atas gedung serbaguna tersebut.

Korban jatuh sekitar pukul 13:30, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit.

“Di dekatnya ada kabel pln yang telanjang ketinggian atap Lebih tinggi dari kabel pln juga ..jaraknya sangat dekat jg dgn tiang pln …kira2 dari sisi tiang ke tiang pln paling ga sampai 3 M”, ujar nara sumber yang nama tidak kami sebutkan.

Dia mengatakan, bahwa sangat disayangkan sepetinya pekerja tidak menggunakan standar keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3), “safety nya jg ga di perhatikan” imbuh nara sumber.

Sementara itu, Keselamatan tenaga kerja bangunan, atau yang dikenal sebagai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di bidang konstruksi, merupakan aspek penting dalam setiap proyek konstruksi untuk melindungi pekerja dari bahaya dan risiko kecelakaan kerja.

Padahal sudah di atur di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970. Bagi yang melanggar aturan tersebut dapat diberikan sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana.

Kepala desa Sukarela Burmawi hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu Kadus desa Sukarela saat sedang tidak berada di tempat.

“Oh.. Iyo  Ndo, Maaf ku dak  biso kasih kompir, Sbb kemaren SY tidak ada di Desa/lokasi.sbb saya lagi keluar Desa Obati anak yang sakit”, jelas Kadus saat dikonfirmasivia whatsapp pada Rabu Kamis (12/6/2025).

Dia tidak tahu persis kejadian tersebut, “Kurang  tau persis menurut kbr yg berkembang ybs Sudah dirawat dan dlm keadaan sehat”, jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

25 Mei 2026 - 23:08 WIB

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki

7 Mei 2026 - 15:31 WIB

Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

7 Mei 2026 - 11:25 WIB

Trending di Hukum