Menu

Mode Gelap
Belum Setahun Memimpin, Muchendi–Suprianto Dikepung Sorotan Publik Makin Gawat, Sebuah Gudang di Desa Ibul Besar III Ogan Ilir Diduga Menjadi Tempat Mengoplos Solar dan Pertalite OKI Krisis Keuangan, Pejabat Malah Hadiri Festival di TMII Dorong Transparansi Desa, PMD OKI Gelar Monitoring Keuangan dan Aset di Kecamatan Sp Padang Dandim 0402/OKI Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Mapolres OKI HUT Bhayangkara ke-79, DPD IWO Indonesia OKI Doakan Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

Daerah

Naas, Korban Jatuh Tersengat Listrik saat Kerjakan Proyek Gedung Serbaguna Desa Sukarela Rantau Bayur

badge-check


					Lokasi Proyek Gedung Serbaguna Desa Sukarela Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Perbesar

Lokasi Proyek Gedung Serbaguna Desa Sukarela Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin

Banyuasin, Wartasumsel.co.id —Tragis nasib yang di alami pekerja yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung Serbaguna Desa Sukarela Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang menggunakan Dana Desa (DD). Korban, sebut saja otong, bukan nama sebenarnya yang berasal dari desa Talang Bawah jatuh dari ketinggian sekitar 10 Meter.

Menurut informasi yang didapat, korban jatuh saat mengerjakan kuda-kuda baja ringan gedung serbaguna, diduga akibat terseggol kabel telanjang PLN saat menaikkan material baja ringan dan tersenggol dengan arus listrik PLN yang ada di atas gedung serbaguna tersebut.

Korban jatuh sekitar pukul 13:30, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit.

ā€œDi dekatnya ada kabel pln yang telanjang ketinggian atap Lebih tinggi dari kabel pln juga ..jaraknya sangat dekat jg dgn tiang pln …kira2 dari sisi tiang ke tiang pln paling ga sampai 3 Mā€, ujar nara sumber yang nama tidak kami sebutkan.

Dia mengatakan, bahwa sangat disayangkan sepetinya pekerja tidak menggunakan standar keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3), ā€œsafety nya jg ga di perhatikanā€ imbuh nara sumber.

Sementara itu, Keselamatan tenaga kerja bangunan, atau yang dikenal sebagai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di bidang konstruksi, merupakanĀ aspek penting dalam setiap proyek konstruksi untuk melindungi pekerja dari bahaya dan risiko kecelakaan kerja.

Padahal sudah di atur di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970. Bagi yang melanggar aturan tersebut dapat diberikan sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana.

Kepala desa Sukarela Burmawi hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu Kadus desa Sukarela saat sedang tidak berada di tempat.

ā€œOh.. IyoĀ  Ndo, Maaf ku dakĀ  biso kasih kompir, Sbb kemaren SY tidak ada di Desa/lokasi.sbb saya lagi keluar Desa Obati anak yang sakitā€, jelas Kadus saat dikonfirmasivia whatsapp pada Rabu Kamis (12/6/2025).

Dia tidak tahu persis kejadian tersebut, ā€œKurangĀ  tau persis menurut kbr yg berkembang ybs Sudah dirawat dan dlm keadaan sehatā€, jelasnya. (red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Setahun Memimpin, Muchendi–Suprianto Dikepung Sorotan Publik

9 Juli 2025 - 15:30 WIB

Makin Gawat, Sebuah Gudang di Desa Ibul Besar III Ogan Ilir Diduga Menjadi Tempat Mengoplos Solar dan Pertalite

6 Juli 2025 - 22:42 WIB

OKI Krisis Keuangan, Pejabat Malah Hadiri Festival di TMII

6 Juli 2025 - 07:17 WIB

Dorong Transparansi Desa, PMD OKI Gelar Monitoring Keuangan dan Aset di Kecamatan Sp Padang

3 Juli 2025 - 16:05 WIB

Dandim 0402/OKI Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Mapolres OKI

1 Juli 2025 - 09:40 WIB