Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Banyuasin

Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Menang kec Rantau Bayur, Resmi dilaporkan ke Kejari Banyuasin

badge-check


					Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Menang kec Rantau Bayur, Resmi dilaporkan ke Kejari Banyuasin Perbesar

Wartasumsel.co.id,Banyuasin – Aroma dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin. Masyarakat Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, resmi melaporkan Kepala Desa Tanjung Menang, berinisial IW, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan yang ditandatangani Aswani Kirom selaku perwakilan masyarakat desa, disebutkan bahwa dana desa sebesar Rp898.693.000 pada tahun 2024 diduga kuat diselewengkan karena realisasinya tidak jelas dan tidak transparan.

Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain:

1. Dana desa sebesar Rp898.693.000 direalisasikan tanpa transparansi.

2. Terindikasi adanya kegiatan fiktif, khususnya pada program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

3. Beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diduga terjadi mark-up.

4. Kepala Desa diduga sengaja melibatkan masyarakat untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) 2024 tanpa penjelasan yang terbuka.

Dalam laporan itu, enam nama tercatat dalam dokumen SPJ yang dilampirkan, yakni inisial ED, MK, FS, SA, P, dan ZA

Laporan Dilengkapi Bukti SPJ

Sebagai bentuk keseriusan, laporan warga juga disertai dengan salinan dokumen SPJ Dana Desa Tahun 2024. Dokumen itu dinilai memperlihatkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa.

“Kami tidak hanya menyampaikan laporan, tetapi juga melengkapinya dengan bukti salinan SPJ. Dari situ terlihat banyak kejanggalan yang harus segera diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tegas Aswani Kirom.

Harapan Audit Menyeluruh

Warga Desa Tanjung Menang menegaskan bahwa dana desa adalah milik rakyat, sehingga penggunaannya harus transparan dan sesuai aturan. Karena itu, mereka mendesak agar Kejari Banyuasin segera melakukan audit investigasi dan penyelidikan secara menyeluruh.

“Dana desa adalah instrumen penting untuk membangun kesejahteraan masyarakat. Jika disalahgunakan, itu jelas merugikan rakyat dan harus ditindak tegas,” ujar Aswani.

Siap Gandeng LSM dan Media

Tak ingin laporan ini mandek di tengah jalan, Aswani menegaskan pihaknya siap menggandeng LSM dan media untuk ikut mengawal proses hukum. Menurutnya, kehadiran LSM akan memperkuat advokasi hukum, sementara media berperan penting menjaga transparansi di ruang publik.

“Kami akan menggandeng LSM dan juga media. LSM akan membantu mengawal proses hukum, sementara media akan menjadi mata dan telinga masyarakat agar kasus ini tidak tenggelam. Dengan begitu, semua pihak tahu bahwa kami serius memperjuangkan kebenaran,” tegasnya.

Laporan Ditembuskan ke Berbagai Pihak

Sebagai bentuk keseriusan, laporan masyarakat Desa Tanjung Menang tidak hanya disampaikan ke Kejari Banyuasin, tetapi juga ditembuskan ke Inspektorat Banyuasin, Polres Banyuasin, Kejaksaan Tinggi, Polda Sumatera Selatan, serta diarsipkan.

Belum Ada Klarifikasi dari Kades

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Menang, IW, belum memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penyelewengan dana desa tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai langkah warga Desa Tanjung Menang yang melengkapi laporan dengan bukti salinan SPJ serta menggandeng LSM dan media adalah terobosan penting untuk memastikan kasus dugaan penyimpangan dana desa ini benar-benar diproses secara transparan dan tidak tebang pilih. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU

16 Mei 2026 - 17:18 WIB

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Warga Desa Setiajaya Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Alat Berat

3 Mei 2026 - 19:16 WIB

Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

28 April 2026 - 17:16 WIB

Trending di Daerah