Wartasumsel.co.id,Banyuasin – Aroma dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin. Masyarakat Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, resmi melaporkan Kepala Desa Tanjung Menang, berinisial IW, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan yang ditandatangani Aswani Kirom selaku perwakilan masyarakat desa, disebutkan bahwa dana desa sebesar Rp898.693.000 pada tahun 2024 diduga kuat diselewengkan karena realisasinya tidak jelas dan tidak transparan.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain:
1. Dana desa sebesar Rp898.693.000 direalisasikan tanpa transparansi.
2. Terindikasi adanya kegiatan fiktif, khususnya pada program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
3. Beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diduga terjadi mark-up.
4. Kepala Desa diduga sengaja melibatkan masyarakat untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) 2024 tanpa penjelasan yang terbuka.
Dalam laporan itu, enam nama tercatat dalam dokumen SPJ yang dilampirkan, yakni inisial ED, MK, FS, SA, P, dan ZA
Laporan Dilengkapi Bukti SPJ
Sebagai bentuk keseriusan, laporan warga juga disertai dengan salinan dokumen SPJ Dana Desa Tahun 2024. Dokumen itu dinilai memperlihatkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa.
“Kami tidak hanya menyampaikan laporan, tetapi juga melengkapinya dengan bukti salinan SPJ. Dari situ terlihat banyak kejanggalan yang harus segera diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tegas Aswani Kirom.
Harapan Audit Menyeluruh
Warga Desa Tanjung Menang menegaskan bahwa dana desa adalah milik rakyat, sehingga penggunaannya harus transparan dan sesuai aturan. Karena itu, mereka mendesak agar Kejari Banyuasin segera melakukan audit investigasi dan penyelidikan secara menyeluruh.
“Dana desa adalah instrumen penting untuk membangun kesejahteraan masyarakat. Jika disalahgunakan, itu jelas merugikan rakyat dan harus ditindak tegas,” ujar Aswani.
Siap Gandeng LSM dan Media
Tak ingin laporan ini mandek di tengah jalan, Aswani menegaskan pihaknya siap menggandeng LSM dan media untuk ikut mengawal proses hukum. Menurutnya, kehadiran LSM akan memperkuat advokasi hukum, sementara media berperan penting menjaga transparansi di ruang publik.
“Kami akan menggandeng LSM dan juga media. LSM akan membantu mengawal proses hukum, sementara media akan menjadi mata dan telinga masyarakat agar kasus ini tidak tenggelam. Dengan begitu, semua pihak tahu bahwa kami serius memperjuangkan kebenaran,” tegasnya.
Laporan Ditembuskan ke Berbagai Pihak
Sebagai bentuk keseriusan, laporan masyarakat Desa Tanjung Menang tidak hanya disampaikan ke Kejari Banyuasin, tetapi juga ditembuskan ke Inspektorat Banyuasin, Polres Banyuasin, Kejaksaan Tinggi, Polda Sumatera Selatan, serta diarsipkan.
Belum Ada Klarifikasi dari Kades
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Menang, IW, belum memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai langkah warga Desa Tanjung Menang yang melengkapi laporan dengan bukti salinan SPJ serta menggandeng LSM dan media adalah terobosan penting untuk memastikan kasus dugaan penyimpangan dana desa ini benar-benar diproses secara transparan dan tidak tebang pilih. (Red)








