Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

Daerah

Petani Bersatu Desak PT Kelantan Sakti III Kembalikan Lahan Plasma

badge-check


					Petani Bersatu Desak PT Kelantan Sakti III Kembalikan Lahan Plasma Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Petani Bersatu Kecamatan Pampangan dan Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Resmi melayangkan Surat pemberitahuan aksi Demo, dengan menyatakan sikap tegas terhadap PT Kelantan Sakti III. Melalui surat resmi yang ditandatangani oleh sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mereka menuntut perusahaan agar segera memenuhi hak-hak masyarakat terkait lahan plasma dan pengelolaan lingkungan yang dinilai merugikan petani.

Dalam surat Pernyataan Sikap yang ditandatangani dan dibubuhi cap resmi oleh BPD Desa Ulak Kemang, Desa Ulak Jermun, Desa Keman Baru, Desa Belanti, Desa Ulak Pianggu, dan Desa Kandis, masyarakat menyampaikan enam tuntutan utama kepada pihak perusahaan.

Tuntutan tersebut antara lain:

1. PT Kelantan Sakti III diminta mengembalikan hak lahan plasma masyarakat sesuai perjanjian awal antara warga dengan PT Waringin Agro Jaya, yang sebelumnya dianggap telah dihapuskan oleh pihak perusahaan.

2. Perusahaan diminta memperbaiki sistem tata kelola air, karena dinilai berdampak buruk terhadap lahan pertanian warga dan menyebabkan banjir serta gagal tanam setiap tahun.

3. Masyarakat mendesak perbaikan tata kelola sistem air di area perusahaan, agar tidak menimbulkan genangan pada lahan pertanian di Desa Keman Baru dan Sirah Pulau Padang.

4. PT Kelantan Sakti III diminta tidak membatasi usia penerimaan karyawan, serta memprioritaskan tenaga kerja dari putra daerah setempat.

5. Masyarakat menuntut perusahaan merekrut anggota humas dari warga lokal, guna mempererat hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan.

6. PT Kelantan Sakti III juga didesak mengukur ulang batas HGU, serta membuat peta bondri/polygon agar masyarakat mengetahui secara pasti batas lahan HGU dan lahan milik warga.

Surat tersebut juga menegaskan dasar hukum aksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 28 UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aksi damai ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu 5 November 2025 di halaman Kantor PT Kelantan Sakti III, Pampangan, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan estimasi peserta mencapai 1.000 orang.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolres OKI, Camat Pampangan, Kapolsek Pampangan, Danramil Pampangan, serta Arsip, sebagai pemberitahuan resmi agar kegiatan berjalan aman dan tertib.

Koordinator Aksi bersama para ketua BPD menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bentuk aspirasi murni masyarakat tani yang telah lama merasa dirugikan akibat kebijakan perusahaan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai petani plasma dan masyarakat yang terdampak langsung. Sudah cukup lama kami menunggu itikad baik perusahaan,” tulis pernyataan yang ditandatangani oleh para perwakilan desa dan Koordinator Aksi tersebut.

Dengan dukungan luas dari berbagai desa di Kecamatan Pampangan dan Sirah Pulau Padang, aksi ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kepastian atas pengelolaan lahan serta hak ekonomi mereka di wilayah konsesi perusahaan. (Nelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel

14 Juli 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Trending di Daerah