Banyuasin, Wartasumsel.co.id – PT Melania kembali menjadi sorotan publik di tengah konflik berkepanjangan dengan warga sekitar terkait persoalan perizinan dan lahan. Perusahaan tersebut juga diketahui masih menghadapi proses hukum terkait dugaan kebakaran lahan yang kini telah memasuki tahap penyelidikan.
Kini, PT Melania kembali diduga melakukan aktivitas penggalian di sekitar pemukiman warga Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tanpa adanya musyawarah maupun pemberitahuan kepada pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Berdasarkan keterangan salah satu warga Desa Talang Kemang, Wasito, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, aktivitas yang disebut warga sebagai “galian gajah” tersebut dilakukan sangat dekat dengan lahan dan permukiman warga.
“Penggalian ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa. Kami juga belum mengetahui apa tujuan dan manfaat dari penggalian tersebut. Aktivitas ini sudah berjalan sejak Mei 2026. Saya selaku warga Desa Talang Kemang menilai penggalian ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi galian,” ujar Wasito kepada awak media.
Ia juga menyebutkan bahwa jarak penggalian dengan lahan warga dinilai terlalu dekat. Selain itu, menurutnya, batas antara lahan warga dan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Melania juga tidak pernah terlihat secara jelas di lapangan.
“Kami menduga ada tujuan yang tidak benar. Bisa saja tanah yang digali itu bukan milik PT Melania,” lanjutnya.
Wasito menambahkan bahwa PT Melania saat ini masih dalam proses hukum terkait dugaan kebakaran lahan. Ia mengaku telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak Polda Sumsel.
“Saya sudah memberikan keterangan di Mapolda Sumsel terkait kebakaran lahan tersebut, tinggal menunggu proses selanjutnya. Mengenai penggalian ini, saya juga sudah berkomunikasi dengan beberapa perangkat Desa Talang Kemang dan mereka mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas galian tersebut, padahal lokasinya hampir mencaplok lahan warga,” ungkapnya dengan nada geram.
Warga, lanjut Wasito, berencana melakukan koordinasi dengan kepala desa terkait legalitas aktivitas penggalian tersebut.
“Kalau memang tidak ada izin, baik secara tertulis maupun lisan, kami akan menyurati DPRD Provinsi dan BPN agar turun langsung mengecek kebenaran aktivitas galian ini sebelum terjadi hal-hal yang memicu kemarahan warga,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan kebun PT Melania belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (hst)









