Banyuasin, Wartasumsel.co.id – Kondisi jalan di Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kian memprihatinkan, terpantau tanggal 15 Desember 2025. Jalan yang menjadi akses utama masyarakat tersebut rusak parah, berlumpur, dan nyaris tak layak dilalui. Warga menuding PT Melania/Samrock sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, namun hingga kini perbaikan tak kunjung dilakukan.
Padahal, berdasarkan keterangan warga, perusahaan perkebunan tersebut sebelumnya telah menyepakati kewajiban perawatan jalan dalam forum resmi bersama DPRD Kabupaten Banyuasin. Kesepakatan itu dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas aktivitas operasionalnya yang melintasi dan berdampak langsung pada jalan umum. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: jalan justru dibiarkan rusak tanpa penanganan.

Seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya menyebut sikap perusahaan terkesan tidak memiliki empati sosial. “Kami melihat perusahaan ini seolah kebal hukum. Jalan yang dilalui warga dan karyawan dibiarkan seperti kubangan, sangat membahayakan,” ungkapnya.
Kerusakan Berlangsung Sejak 2023
Tokoh masyarakat setempat, Wasito, mengungkapkan bahwa persoalan jalan rusak ini bukan masalah baru. Ia menyebut, kerusakan parah mulai terjadi sejak tahun 2023 dan hingga kini belum mendapat solusi konkret.
Menurutnya, salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab adalah adanya lahan perusahaan yang ditelantarkan selama kurang lebih tiga tahun. Sejak lahan tersebut tidak lagi digarap, perusahaan diduga menghentikan kewajiban perawatan jalan. “Diduga karena lahan sudah tidak ditanami dan tidak lagi memberikan keuntungan, maka perawatan jalan ikut dihentikan,” ujar Wasito.
Laporan Mengendap, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Wasito juga mengungkapkan bahwa warga Desa Talang Kemang telah menempuh berbagai jalur pengaduan. Mulai dari melapor ke DPRD Kabupaten Banyuasin, menyampaikan aspirasi ke DPR RI, hingga membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung RI. Selain itu, aksi orasi juga telah dilakukan di Kementerian ATR/BPN RI dengan tuntutan peninjauan ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania/Samrock.
Namun hingga kini, warga menilai belum ada langkah tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap perusahaan tersebut.
“Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres. Jika laporan masyarakat dibiarkan berlarut-larut, jangan salahkan warga bila kekecewaan itu meledak dalam aksi yang lebih besar,” tegas Wasito.
Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Melania/Samrock belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Sikap diam perusahaan semakin memperkuat tanda tanya publik terkait komitmen tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap kesepakatan resmi dengan pemerintah daerah. (hst)









