Kayuagung, Wartasumsel.co.id – Proyek Pembangunan Jembatan Besi Ulak Jermun Tahun Anggaran 2025 dengan nilai hampir Rp6 miliar kini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Proyek yang didanai dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) APBD Provinsi Sumatera Selatan tersebut dinilai minim transparansi dan berpotensi bermasalah dari sisi mutu pekerjaan.

Berdasarkan data tender, proyek ini memiliki HPS Rp5.999.999.000,00, dengan nilai kontrak hasil negosiasi sebesar Rp5.952.500.442,99, dan dikerjakan oleh CV Alvino Lakeswara, beralamat di Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Tak Ada Papan Proyek, Warga Resah
Masyarakat Desa Ulak Jermun mengaku kecewa dan resah terhadap pelaksanaan proyek yang sedang berlangsung.
Salah seorang warga berinisial Ir (35) menyebutkan, sejak awal pekerjaan hingga kini, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi.
“Kami tidak tahu ini proyek siapa, nilainya berapa, dan kapan selesai. Padahal ini proyek besar. Yang lebih membuat kami khawatir, tiang jembatan terlihat hanya diisi pasir lalu dicor. Kalau seperti itu, bagaimana kekuatannya nanti?” ujarnya.
Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat kehilangan akses informasi dasar, sekaligus menimbulkan kecurigaan terhadap standar pelaksanaan konstruksi.
LSM Permak: Indikasi Pelanggaran Regulasi
Ketua LSM Permak, Hernis, menilai proyek ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi.
“Papan proyek itu kewajiban, bukan formalitas. Ketidakhadirannya merupakan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Hernis.
Ia menyebutkan, kewajiban keterbukaan informasi proyek publik diatur dalam:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
serta ketentuan teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang mewajibkan informasi proyek dipasang di lokasi pekerjaan.
Terkait dugaan mutu pekerjaan, Hernis menyoroti metode pengisian tiang jembatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Jika benar tiang hanya diisi pasir lalu dicor tanpa sistem struktur yang sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis, maka ini berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan kewajiban penyedia jasa menjamin keselamatan, mutu, dan fungsi bangunan,” ujarnya.
Desakan Audit dan Pengawasan Ketat
LSM Permak mendesak agar Dinas PUPR Provinsi PUPR OKI, BPKP, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Audit harus dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil akhir pekerjaan.
Jangan sampai jembatan ini menjadi proyek mahal tapi berisiko bagi keselamatan masyarakat,” pungkas Hernis.
Spesifikasi Teknis Proyek
Dalam dokumen tender, proyek ini mencakup:
Pekerjaan pemancangan tiang baja,
Beton struktur mutu fc’ 20 MPa dan fc’ 10 MPa,
Baja struktur Grade 250 dan tulangan BTP 280,
Pelat lantai jembatan baja tebal 5,6 mm,
Fondasi cerucuk, pasangan batu, serta pekerjaan tanah dan timbunan.
Nilai besar dan kompleksitas pekerjaan tersebut menuntut pengawasan ketat agar sesuai spesifikasi dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun risiko keselamatan publik.
Sementar Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKI Manwinardi. Melalalui Sekretaris Dinas H.Okta saat dikonfirmasi via whatsapp tidak merespon sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas PUPR OKI Belum memberikan klarifikasi resmi (Nov)









