Menu

Mode Gelap
Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu Icang Rahardian: Jangan Biarkan Mitra MBG Main-Main dengan Gizi Anak Konflik Lahan di OKI Memanas, Petani Kirim Surat Resmi ke Prabowo Membara lagi kebakaran Illegal Refinery di Pal-2, Kecamatan Babat Toman Paripurna LKPJ 2025, DPRD OKI Ingatkan Program Jangan Sekadar Serapan Anggaran “Kasus Kepsek Aniaya Aktivis Memanas: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Didesak Bertanggung Jawab”

Daerah

Dugaan Pelanggaran Netralitas di OKI, Mantan Pejabat dan Perangkat Desa Dilaporkan ke Bawaslu

badge-check


					Dugaan Pelanggaran Netralitas di OKI, Mantan Pejabat dan Perangkat Desa Dilaporkan ke Bawaslu Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id — Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon (Paslon) JADI melaporkan 2 dugaan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dugaan pelanggaran ini mencakup kampanye tak resmi serta ketidaknetralan perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah.

Kasus pertama melibatkan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKI yang diduga mengundang anggota P2UKD dan penyuluh agama dari beberapa kecamatan pada 2 November 2024 Lalu, untuk menghadiri acara visi-misi pasangan calon bupati Muhendi.

Acara di Dinesti Land itu juga dihadiri oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan calon MURI, Ishak Mekki, serta anggota tim Sang Dewi Rusmin Nuryadin.

Kasus kedua menyangkut dugaan ketidaknetralan perangkat Desa Pangarayan, Kecamatan Tanjung Lubuk, pada 31 Oktober 2024 di Hotel Santika Palembang.

Sejumlah perangkat desa, termasuk anggota BPBD dan Sekretaris Desa, diduga berfoto bersama tim pemenangan MURI dengan simbol dua jari yang merujuk pada nomor urut pasangan tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Paslon JADI, Juni Alfan Suri, menyatakan, “Kami berharap laporan ini dapat mendorong Bawaslu OKI untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran kampanye. Ini penting untuk memastikan semua pihak terlibat dalam proses pemilihan tetap netral dan tidak memihak.”ujar Juni Alfan suri pada media Senin ( 4/11/24).

Sementara itu, Trisno Okonisator, wakil dari tim pemenangan JADI, menekankan, “Keterlibatan mantan pejabat dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye yang tidak resmi dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Penegakan aturan bagi setiap calon dan pihak yang terlibat sangat penting agar pemilu berlangsung adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”ujar Trisno yang akrab di panggil mas Tris.

Tim JADI , berharap Bawaslu OKI segera mengambil tindakan untuk menjaga netralitas dan kredibilitas Pilkada 27 November 2024 mendatang. (Fis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu

7 April 2026 - 18:40 WIB

Membara lagi kebakaran Illegal Refinery di Pal-2, Kecamatan Babat Toman

4 April 2026 - 07:16 WIB

Paripurna LKPJ 2025, DPRD OKI Ingatkan Program Jangan Sekadar Serapan Anggaran

31 Maret 2026 - 09:57 WIB

“Kasus Kepsek Aniaya Aktivis Memanas: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Didesak Bertanggung Jawab”

15 Maret 2026 - 01:45 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

14 Maret 2026 - 08:10 WIB