Kayuagung, Wartasumsel.co.id — Dugaan pencatutan nama tokoh militer Lettu Inf (Alm) Abu Kosim oleh sejumlah oknum dan korporasi menuai protes keras dari pihak keluarga. M. Salim Kosim, S.IP, anak kandung sekaligus ahli waris resmi almarhum.
Ia menyampaikan keberatannya secara terbuka kepada pemerintah dan instansi terkait.
Salim menilai nama ayahandanya telah disalahgunakan oleh individu maupun badan usaha untuk kepentingan pribadi, terutama dalam penguasaan lahan dan kebun di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
“Kami sangat tidak terima nama almarhum Lettu Inf (Abu Kosim) digunakan tanpa hak. Baik oleh oknum yang mengaku anak atau cucu beliau, maupun korporasi yang menutupi fakta demi kepentingan bisnis,” tegas Salim dalam keterangannya kepada media, Senin (9/6).
Miliki Surat Resmi Negara
Menurut Salim, almarhum Abu Kosim adalah pemegang dokumen resmi negara (surat RI) yang menyatakan kepemilikan lahan secara sah. Oleh karena itu, keluarga meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang status lahan yang kini dikuasai pihak lain secara tidak sah.
Dalam pernyataannya, Salim mengimbau langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Panglima TNI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar turun tangan menyelesaikan masalah ini dengan objektif dan tuntas.
“Kami memohon perhatian serius dari negara. Ini bukan sekadar perkara warisan, tapi persoalan hukum dan keadilan. Jangan sampai mafia tanah terus beraksi dengan menggunakan nama tokoh pejuang,” tegasnya.
Dinilai Melecehkan Sejarah dan Tatanan Hukum
Salim menilai bahwa pencatutan nama seorang tokoh militer untuk kepentingan bisnis adalah tindakan yang melecehkan sejarah dan hukum negara. Ia khawatir hal ini akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan yang lebih luas.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai nama pahlawan dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” ujarnya.
Minta Penertiban dan Pengembalian Hak
Pihak keluarga berharap pemerintah segera menertibkan para pihak yang terlibat dan mengembalikan hak atas tanah dan kebun kepada ahli waris yang sah secara hukum.
Redaksi Wartasumsel.co.id. akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi dari lembaga terkait. Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi momentum penting dalam pemberantasan mafia tanah, khususnya di wilayah Sumatera Selatan. (Nelly)