Pemkab Banyuasin Bersama Instansi Terkait Awasi Pendistribusian BBM di SPBU Sesuai Pergub Pemkab Banyuasin Rapat Bersama Terkait Aduan Masyarakat Tentang Abrasi Sungai Musi Pemkab Banyuasin Rapat Bersama Terkait Aduan Masyarakat Tentang Abrasi Sungai Musi Gapoktan Rimba Asam Soroti Berakhirnya HGU PTPN VII Betung Kerawo Aspirasi Masyarakat Desa Sri Kembang Terkait Berakhirnya HGU PTPN VII Betung Kerawo, Instansi Terkait Siap Kawal Delapan Tahun Menanti, Dusun Senasi OKI Segera Dialiri Listrik

Daerah

Aspirasi Masyarakat Desa Sri Kembang Terkait Berakhirnya HGU PTPN VII Betung Kerawo, Instansi Terkait Siap Kawal

badge-check


					Aspirasi Masyarakat Desa Sri Kembang Terkait Berakhirnya HGU PTPN VII Betung Kerawo, Instansi Terkait Siap Kawal Perbesar

Banyuasin, Mediarakyat.co – Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama instansi siap memberikan ruang diskusi dan dialog terhadap situasi dan aspirasi masyarakat Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, terkait berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Betung Kerawo, yang sudah berakhir pada 31 Desember 2024 lalu.
‎
‎Fasilitator tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, sekaligus memantau perkembangan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan status lahan setelah berakhirnya masa HGU perusahaan tersebut, yang juga dimonitoring langsung oleh Pihak Polres Banyuasin dan sejumlah instansi terkait (18/9/2026). Persoalan berakhirnya HGU menjadi perhatian masyarakat setempat, terutama terkait kejelasan proses administrasi penerbitan perpanjangan HGU PTPN VII.
‎
‎Menurut informasi yang diterima dilapangan masyarakat menginginkan transparansi dari pihak PTPN terkait perpanjangan HGU, dan menolak ganti rugi berbentuk barang dalam bentuk apapun kepada masyarakat yang akan dilaksanakan oleh pihak PTPN. Masyarakat mengharapkan jika memang sudah berproses perpanjangan masyarakat mengingibkan plasma dari pihak PTPN, bukan ditukar dengan inovasi seperti ganti rugi berbentuk apapun.
‎
‎Oleh karena itu, pemantauan situasi di lapangan diperlukan untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung secara tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan, mengingat masyarakat yang mempertanyakan terkait proses perpanjangan HGU.
‎
‎Dalam pelaksanaannya, mediasi akan mengedepankan langkah monitoring dan pendekatan persuasif kepada masyarakat guna menjaga komunikasi tetap berjalan dengan baik, yang mana masyarakat mempertanyakan
‎
‎Koordinasi dengan pemerintah setempat serta instansi terkait juga diperlukan agar perkembangan situasi dapat ditangani secara tepat sesuai kewenangan masing-masing.
‎

Terkait status lahan HGU PTPN VII Betung Kerawo, diperlukan penelusuran dokumen dan koordinasi dengan instansi pertanahan yang berwenang untuk memperoleh kepastian mengenai status hukum lahan setelah berakhirnya masa hak tersebut.
‎
‎Pemkab bersama Polres Banyuasin mengharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi, menjaga ketertiban, serta menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, persoalan yang berkembang dapat dibahas secara konstruktif tanpa mengganggu keamanan dan aktivitas masyarakat.

(NC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Banyuasin Bersama Instansi Terkait Awasi Pendistribusian BBM di SPBU Sesuai Pergub

27 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Pemkab Banyuasin Rapat Bersama Terkait Aduan Masyarakat Tentang Abrasi Sungai Musi

27 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Pemkab Banyuasin Rapat Bersama Terkait Aduan Masyarakat Tentang Abrasi Sungai Musi

27 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Gapoktan Rimba Asam Soroti Berakhirnya HGU PTPN VII Betung Kerawo

27 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Delapan Tahun Menanti, Dusun Senasi OKI Segera Dialiri Listrik

24 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Trending di Daerah