Pemkab Banyuasin Bersama Instansi Terkait Awasi Pendistribusian BBM di SPBU Sesuai Pergub Pemkab Banyuasin Rapat Bersama Terkait Aduan Masyarakat Tentang Abrasi Sungai Musi Pemkab Banyuasin Rapat Bersama Terkait Aduan Masyarakat Tentang Abrasi Sungai Musi Gapoktan Rimba Asam Soroti Berakhirnya HGU PTPN VII Betung Kerawo Aspirasi Masyarakat Desa Sri Kembang Terkait Berakhirnya HGU PTPN VII Betung Kerawo, Instansi Terkait Siap Kawal Delapan Tahun Menanti, Dusun Senasi OKI Segera Dialiri Listrik

Daerah

Gapoktan Rimba Asam Soroti Berakhirnya HGU PTPN VII Betung Kerawo

badge-check


					Gapoktan Rimba Asam Soroti Berakhirnya HGU PTPN VII Betung Kerawo Perbesar

Banyuasin, Wartasumsel.co.id – Masyarakat Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), menyoroti berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Betung Kerawo (11/9/2026). Hal tersebut menjadi perhatian masyarakat setempat, khususnya terkait pemanfaatan lahan ke depan, yang mana HGU PTPN VII telah berakhir pada 31 Desember 2024 sehingga pihaknya mempertanyakan hal masyarakat terhadap penerbitan HGU baru.
‎
‎Terkait hal tersebut Pemerintah dan Instansi terkait siap memfasilitasi dan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat, sehingga dapat menghindari kesalahpahaman serta mencari solusi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
‎
‎Melalui koordinasi dan dialog yang berkelanjutan, diharapkan persoalan terkait berakhirnya HGU PTPN VII Betung Kerawo dapat memperoleh kejelasan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan, dalam hal ini dilakukan dan di monitoring langsung oleh Pemerintah, aparat keamanan dan para tokoh masyarakat terkait Persoalan berakhirnya masa HGU tersebut sehingga apat memperoleh kejelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) PMRA, Abdul Hanif, menegaskan dari kacamata hukum dan keadilan masyarakat Rimba Asam, PTPN VII mempertanyakan perpanjangan HGU tersebut, serta menolak ganti rugi berbentuk barang dalam bentuk apapun kepada masyarakat yang akan dilaksanakan oleh pihak PTPN.
‎
‎“Menurut pandangan kami masyarakat Rimba Asam yang tergabung dalam Gapoktan PMRA, Kami mempertanyakan mana perpanjangan, jika memang telah berproses kami menuntut plasma dari pihak PTPN, bukan ditukar dengan inovasi seperti ganti rugi berbentuk apapun. Tentu masyarakat memperoleh kesempatan untuk mendapatkan hak atas lahan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Abdul Hanif.
‎
‎Merespons apa yang disampaikan, Camat Betung Dino Suryadinata meminta manajemen PTPN VII dapat menampung seluruh aspirasi, tuntutan, dan masukan dari Gapoktan PMRA untuk segera disampaikan kepada Pimpinan Pusat PTPN VII agar menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti.
‎
‎”Kami selaku perwakilan Pemerintahan bertindak sebagai fasilitator netral guna memastikan proses mediasi berjalan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjaga agar komunikasi kedua belah pihak tetap terjalin dengan baik,” ucapnya.

(CG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Banyuasin Bersama Instansi Terkait Awasi Pendistribusian BBM di SPBU Sesuai Pergub

27 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Pemkab Banyuasin Rapat Bersama Terkait Aduan Masyarakat Tentang Abrasi Sungai Musi

27 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Pemkab Banyuasin Rapat Bersama Terkait Aduan Masyarakat Tentang Abrasi Sungai Musi

27 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Aspirasi Masyarakat Desa Sri Kembang Terkait Berakhirnya HGU PTPN VII Betung Kerawo, Instansi Terkait Siap Kawal

27 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Delapan Tahun Menanti, Dusun Senasi OKI Segera Dialiri Listrik

24 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Trending di Daerah