Dugaan praktik terstruktur: setoran puluhan juta bantuan alsintan, proyek bermasalah, hingga manipulasi lahan cetak sawah. LSM sebut petani jadi korban, negara berpotensi dirugikan.
Kayuagung, Wartasumselbabel.com – Aroma dugaan korupsi di sektor pertanian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kian menyengat. LSM GMP-TIPIDKOR Sumatera Selatan mengungkap indikasi praktik terstruktur yang melibatkan sejumlah oknum dalam penyaluran bantuan hingga pelaksanaan program pertanian.
Hasil investigasi lapangan mengungkap dugaan adanya kewajiban setoran Rp40 juta hingga Rp50 juta bagi setiap brigade pangan penerima bantuan alat mesin pertanian (alsintan). Setoran tersebut diduga mengalir ke oknum pejabat di lingkungan DKPTPH OKI.
Skema ini disebut tidak berdiri sendiri. Dampaknya, alsintan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas petani justru diduga disewakan ke luar daerah demi menutup “biaya setoran”. Kondisi ini memicu distorsi tujuan program dan merugikan petani lokal.
Tak berhenti di situ, dugaan tumpang tindih proyek konstruksi saluran air dan Jalan Usaha Tani (JUT) yang tidak sesuai RAB memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran.
Sementara itu, pada program Optimalisasi Lahan (OPLAH) di Desa Gajah Mati, ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima manfaat. Bahkan, muncul dugaan praktik jual beli lahan cetak sawah ke pihak luar daerah dengan modus pemalsuan nama kelompok tani.
Ketua LSM GMP-TIPIDKOR Sumsel, Rahmi Novianti, S.Sos., M.Si., menyebut temuan ini mengarah pada pola penyimpangan yang sistematis.
“Ini bukan lagi persoalan administratif. Jika terbukti, ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi yang terstruktur dan merugikan negara serta petani,” tegasnya.
Pihaknya memastikan akan melaporkan seluruh temuan ke Kementerian Pertanian, Inspektorat Jenderal, serta aparat penegak hukum.
Terindikasi Pelanggaran Serius
Sejumlah temuan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, di antaranya: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 12 huruf e: dugaan pemaksaan setoran oleh pejabat kepada penerima bantuan.
Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 263 KUHP: dugaan pemalsuan dokumen/data kelompok tani.
Jika seluruh rangkaian dugaan ini terbukti, maka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap program ketahanan pangan yang seharusnya berpihak pada petani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DKPTPH Kabupaten OKI belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan yang mencuat. (Tim-red)








