Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Banyuasin

Desak PTDH S.E. DPRD Banyuasin Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPP Golkar

badge-check


					Desak PTDH S.E. DPRD Banyuasin Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPP Golkar Perbesar

Wartasumsel,Jakarta, 11 Februari 2025 — Forum Mahasiswa Cinta Indonesia (FMCI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2025).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak DPP Partai Golkar segera memecat secara tidak hormat (PTDH) salah satu kadernya, Suistiqlal Efendi, S.E., M.Si., yang saat ini berstatus tersangka dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong tambang batu bara.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu diikuti puluhan mahasiswa dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar partai berlambang pohon beringin tersebut bersikap tegas terhadap kader yang tersangkut persoalan hukum.

Koordinator aksi FMCI dalam orasinya menyampaikan bahwa Suistiqlal Efendi, yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin aktif dari Fraksi Partai Golkar, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/20/VI/2025/Reskrim yang diterbitkan Polrestabes Palembang.

“Status tersangka ini membuktikan bahwa perkara tersebut telah masuk dalam proses hukum yang serius, bukan sekadar isu atau opini publik. Oleh karena itu, kami mendesak DPP Partai Golkar untuk segera mengambil langkah tegas berupa pemecatan tidak hormat,” ujar koordinator aksi.

FMCI menilai keterlibatan seorang anggota legislatif aktif dalam kasus dugaan investasi bodong merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan integritas pejabat publik. Selain dinilai merugikan masyarakat secara materiel, kasus tersebut juga dianggap mencoreng nama baik DPRD Kabupaten Banyuasin serta Partai Golkar di mata publik.

Dalam pernyataan sikapnya, FMCI menegaskan bahwa partai politik seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga moralitas kader dan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum.

“Ketegasan DPP Partai Golkar akan menjadi tolok ukur keseriusan partai dalam menjaga integritas serta melindungi masyarakat dari praktik kejahatan investasi bodong,” tegasnya.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPP Partai Golkar terkait tuntutan yang disampaikan mahasiswa.

FMCI menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan menolak segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat.

Aksi tersebut disebut sebagai bagian dari penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sekaligus bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggara negara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

25 Mei 2026 - 23:08 WIB

PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU

16 Mei 2026 - 17:18 WIB

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki

7 Mei 2026 - 15:31 WIB

Trending di Hukum