Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Banyuasin

“Isu Miring Dibongkar: Kepala Desa dan BPD Buktikan Tanah Tidak Pernah Dijual”

badge-check


					“Isu Miring Dibongkar: Kepala Desa dan BPD Buktikan Tanah Tidak Pernah Dijual” Perbesar

Wartasumsel.co.id, Banyuasin – Setelah beberapa minggu suasana Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, sempat memanas akibat isu dugaan penjualan tanah rakyat, akhirnya titik terang muncul dalam mediasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Kamis (11/12/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda itu menjadi tempat bagi seluruh pihak untuk membuka suara dan menjelaskan versi mereka masing-masing.

Mediasi tersebut dihadiri Asisten I Pemkab Banyuasin, Aminudin S.I.P., S.Pd., MM, perwakilan Polres Banyuasin, Intelkam, Bhabinkamtibmas, Camat Rantau Bayur, tokoh masyarakat, hingga warga yang sebelumnya mengajukan keberatan. Kehadiran mereka menandai betapa seriusnya persoalan ini di mata publik.

Di awal mediasi, Ketua BPD Desa Sejagung, Armen, langsung mengurai akar persoalan. Ia menjelaskan bagaimana informasi tidak utuh mengenai pengelolaan lahan seluas 500 hektare itu kemudian berkembang menjadi isu liar. “Padahal tanah ini sudah bertahun-tahun terbengkalai. Kesepakatan dengan investor dibuat agar lahan bisa kembali produktif,” ujarnya.

Menurut Armen, dasar pengelolaan lahan telah ditetapkan dalam Nota Kesepakatan Musdes. Namun, sebagian masyarakat menangkap informasi secara parsial, sehingga muncul tudingan bahwa kepala desa dan perangkat menjual tanah rakyat. “Isu itu tidak benar,” tegasnya.

Kepala Desa Sejagung, Ashar Muslimin, menambahkan bahwa keputusan menggandeng investor adalah langkah yang disetujui masyarakat dalam musyawarah. Model kerjasama yang disepakati pun jelas: 500 hektare lahan dikelola, kemudian dibagi dua antara investor dan masyarakat. “Tidak ada transaksi jual-beli tanah. Semua sudah melalui persetujuan warga,” katanya.

Mediasi semakin intens ketika Sobri (50), salah satu warga yang vokal menyuarakan keberatan, mengajukan pertanyaan detail tentang pembagian lahan dan hasil pengelolaan. Setiap pertanyaan dibahas terbuka. Penjelasan dari pemerintah desa dan BPD memecah kebingungan yang sebelumnya menumpuk di masyarakat.

Plt Camat Rantau Bayur, M. Sarnusi, M.Si., memperjelas kembali bahwa investor hanya mengelola, bukan membeli lahan tersebut. Ia menyebut bahwa kebingungan masyarakat wajar muncul karena informasi berkembang tanpa konteks yang utuh. “Yang penting kita selesaikan di sini, secara terbuka,” kata camat.

Setelah melalui perdebatan dan klarifikasi panjang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman. Tidak ada tanah yang dijual. Tidak ada perpindahan hak kepemilikan. Yang ada hanyalah kerjasama pengelolaan yang sudah disepakati sejak awal melalui musyawarah desa.

Mediasi pun berakhir dengan suasana lebih tenang dibanding saat dimulai. Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan akan terus mengawal proses ini agar tidak lagi memunculkan kesalahpahaman di kemudian hari.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU

16 Mei 2026 - 17:18 WIB

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Warga Desa Setiajaya Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Alat Berat

3 Mei 2026 - 19:16 WIB

Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

28 April 2026 - 17:16 WIB

Trending di Daerah