Menu

Mode Gelap
“Kasus Kepsek Aniaya Aktivis Memanas: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Didesak Bertanggung Jawab” Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026, Mohon Maaf Lahir dan Bathin Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026, Mohon Maaf Lahir dan Bathin Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026, Mohon Maaf Lahir dan Bathin Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026, Mohon Maaf Lahir dan Bathin Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Ogan Ilir

Jerat Korupsi di Tubuh PMI Ogan Ilir: GAASS Khawatir Ada ‘Permainan’ di Balik Pemeriksaan Pejabat!

badge-check


					Jerat Korupsi di Tubuh PMI Ogan Ilir: GAASS Khawatir Ada ‘Permainan’ di Balik Pemeriksaan Pejabat! Perbesar

Indralaya, Wartasumsel.co.id –Gelombang tekanan terus menerjang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir. Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Andi Leo, dengan nada tinggi menuntut agar Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir, Tikha Alamsjah Panca Wijaya Akbar, segera diperiksa secara resmi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI senilai Rp 2 miliar.

Ironisnya, ketika sejumlah anak buah Tikha di tubuh PMI Ogan Ilir—mulai dari Sekretaris PMI Sayadi (yang juga Kepala Dinas Pendidikan OI), Bendahara PMI Sholahuddin (Kepala BPKAD), hingga Wakil Ketua Dicky Shailendra—telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari, sang ketua justru masih “aman dan nyaman”. Publik bertanya-tanya: anak buah sudah diperiksa, tapi sang ‘bos’ masih belum tersentuh?

Alasan ketidakhadiran Tikha saat pemanggilan tahap penyelidikan—disebut karena mendampingi suami, yang tak lain adalah Bupati Ogan Ilir—dinilai janggal dan tidak relevan oleh GAASS. Mereka menegaskan, hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, apalagi dalam kasus yang melibatkan dana kemanusiaan sebesar ini.

Tak hanya itu, GAASS juga menyoroti perlakuan yang dinilai tidak adil terhadap seorang ASN yang hanya menjabat sebagai pengurus divisi PMI. Surat pemanggilannya bahkan sempat viral di media sosial. “Apakah ASN ini akan dijadikan ‘tumbal’ demi menyelamatkan pihak-pihak yang lebih berkuasa?” tanya Andi Leo dengan nada getir. Menurutnya, ASN tersebut tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan dana hibah, apalagi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Kecurigaan terhadap praktik SPJ fiktif semakin menguat. GAASS menduga, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan keuangan PMI hanya ada di atas kertas. Indikasi dana yang bocor ke luar jalur resmi mengarah pada dugaan pendanaan untuk kegiatan politik, yang jika terbukti, menjadi skandal serius yang bukan hanya melanggar hukum, tapi juga moralitas publik.

Lebih mencengangkan lagi, dari total Rp 2 miliar dana hibah yang diterima, baru sekitar Rp 400 juta yang berhasil dikembalikan secara nyicil. Lantas, ke mana raibnya sisa dana Rp( 1,6 miliar? Jika dihitung secara kasar, dana sebesar itu bisa digunakan untuk membangun setidaknya 10 unit puskesmas pembantu, atau membiayai bantuan bencana untuk ribuan warga.

Kini, masyarakat menanti. Bukan hanya pada hasil penyidikan, tapi juga pada komitmen Kejari Ogan Ilir untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. GAASS menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pertanyaannya kini: apakah hukum akan berdiri tegak di atas kebenaran, atau kembali tertekuk di bawah bayang-bayang kekuasaan?
(Nelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APH Diminta Bertindak, Gudang Penampungan BBM Ilegal Tidak Jauh dari Polres Ogan Ilir Bebas Beraktivitas

30 November 2025 - 14:49 WIB

Makin Gawat, Sebuah Gudang di Desa Ibul Besar III Ogan Ilir Diduga Menjadi Tempat Mengoplos Solar dan Pertalite

6 Juli 2025 - 22:42 WIB

Gudang BBM di Desa Paya Kabung Meledak, Kapolres Ogan Ilir Belum Berikan Keterangan

17 April 2025 - 11:29 WIB

A Wahid, Kades Jagolano yang Sukses Membangun Desa, Jagi Kebanggan Warga

8 Februari 2025 - 05:47 WIB

Arogan, Dikonfirmasi Terkait Dugaan Korupsi DD Kades Kandis II Berang

1 Februari 2025 - 03:43 WIB