Ogan Ilir, Wartasumsel.co.id – Kepala Desa Kandis Ii, Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir menunjukkan sikap arogan dengan membentak awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Kejadian itu dialami awak media ini dan beberapa rekan media lainnya belum lama ini, bermula saat awak media ingin mengkonfirmasi terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2023- 2024.
Menindaklanjuti hal ini, LSM Mitra Mabes melalui Tim Investigasinya, Ketua DPC, Ollan SP sangat menyayangkan sikap arogan Kades Kandis II tersebut.
“Sebagai pejabat publik tidak dibenarkan untuk bersikap arogan terhadap insan media maupun kepada masyarakat. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008,” ungkapnya
Ollan menegaskan, perilaku Kades tersebut harus ditindak lanjuti dan wajib mendapatkan sanksi dari instansi terkait, agar tidak terulang kembali dikemudian hari.
“Kami akan melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), supaya nantinya APH baik kejaksaan dan kepolisian dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi kepada desa Kandis II, Ogan Ilir”, tegasnya. (FR)