Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Daerah

Kasus Ancaman Jurnalis Dibawa ke Polres, UU Pers Siapkan Jerat 2 Tahun Penjara

badge-check


					Kasus Ancaman Jurnalis Dibawa ke Polres, UU Pers Siapkan Jerat 2 Tahun Penjara Perbesar

Muara Enim, Wartasumsel.co.id – Upaya intimidasi terhadap insan pers kembali terjadi di Kabupaten Muara Enim. Seorang wartawan radarnusantara.com, Khairlani, menerima pesan WhatsApp bernada ancaman dan perintah untuk menghentikan pemberitaan terkait proyek jalan di Dusun II Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat.

Tak tinggal diam, Khairlani yang juga Bendahara IWO Indonesia Kabupaten Muara Enim, akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Muara Enim pada Jumat (19/9/2025) pukul 14.30 WIB.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/225/IX/2025/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL, pada 19 September 2025 pukul 17.42 WIB. Dugaan tindak pidana dilaporkan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3).

Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pers juga berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) secara tegas menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kasus ini bermula pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 12.11 WIB, ketika Khairlani menerima pesan dari nomor 0821-6253-2927. Pesan itu berisi permintaan agar ia menghentikan pemberitaan terkait proyek pembangunan jalan yang sedang bermasalah. Bahkan terlapor dengan nada sinis menuliskan, “lapor saja kalau perlu sampai ke Tuhan”.

Tidak berhenti di situ, pesan lanjutan berisi kata-kata kasar dan tidak pantas semakin mempertegas adanya intimidasi terhadap wartawan.

“Saya sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Muara Enim, dan Alhamdulillah laporan diterima dengan baik. Semoga kasus ini cepat terungkap,” ujar Khairlani seusai dimintai keterangan, Jumat malam (19/9/2025).

Ketua DPW IWO Indonesia Sumsel, Sakirin, mengecam keras tindakan intimidasi ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani serius.

“Kalau ada pihak yang keberatan atas pemberitaan, gunakan hak jawab. Media selalu terbuka. Bukan malah mengintimidasi atau mengancam wartawan,” tegas Sakirin.

IWO Indonesia berharap aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini demi menjaga marwah pers dan melindungi kebebasan jurnalistik di Indonesia.
(Iwo Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

25 Mei 2026 - 23:08 WIB

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki

7 Mei 2026 - 15:31 WIB

Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

7 Mei 2026 - 11:25 WIB

Trending di Hukum